Jakarta, DKPP– Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (3/10) mengabulkan sebagian dalil pengaduan yang diajukan oleh Ketua Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Surya Paloh. Dengan putusan itu, DKPP tetap merehabilitasi nama baik sebelas Teradu.
“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian sepanjang menyangkut hak Pengadu atas nama Imran Haking. Menolak pengaduan Pengadu sepanjang menyangkut dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Merehabilitasi nama baik Teradu dari tuduhan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Morowali untuk memulihkan hak Pengadu atas nama Sdr. Irman Haking dengan memasukkan namanya ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Morowali,” demikian amar putusan DKPP yang dibacakan Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie.
Sebelas Teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU Kabupaten Tolitoli Hambali, Anggota KPU Kabupaten Morowali Wahyudin, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Sahran Raden, Naharudin Abd. Gani, Syamsul Y. Ghafur, Ramlan Salam, dan Nisbah, serta Ketua, Anggota, dan Staf Bawaslu Sulawesi Tengah Ratna Dewi Pettalolo, Zaidul Bahri Mokoagow, Asrifai, dan Abdullah Iskandar.
Dalam pengaduannya yang dikuasakan kepada pengacara Taufik Basari dkk, Surya Paloh menduga para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak meloloskan tiga bakal calon legislatif yang diusung Partai Nasdem. Dua bakal caleg, yakni Aziz Bestari dan Idham Dahlan tidak diloloskan karena dua mantan narapidana ini tidak memenuhi syarat.
Terhadap Aziz Bestari, Pengadu menganggapnya memenuhi syarat karena tindak pidana yang dilakukannya adalah tindak pidana beralasan politik yang secara yuridis harus dikecualikan. Namun, Teradu yakin perbuatan yang dilakukan Aziz Bestari adalah tindak pidana umum, yakni terkait pemalsuan dokumen. Hal itu didasarkan pada Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 1099K/PID/2011 yang menyatakan demikian.
Untuk tindak pidana Idham Dahlan, Pengadu juga menilainya sebagai tindak pidana politik. Akan tetapi, Teradu menganggapnya sebagai tindak pidana umum. Hal itu didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Tolitoli dengan Nomor perkara 97/Pid.B/2010/PN.Tli. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa Idham Dahlan terbukti melanggar ketentuan pasal 160 KUHP yang secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menghasut secara lisan di muka umum supaya orang melakukan perbuatan pidana.
Terkait keputusan itu terhadap dua orang itu, DKPP berpendapat bahwa tindakan dan langkah-langkah yang diambil oleh Teradu I telah berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, alasan Pengadu tidak terbukti dan dapat dikesampingkan.
Sedangkan untuk pengaduan terkait satu caleg lagi atas nama Imran Haking, DKPP mengabulkan permohonan Pengadu. DKPP memerintahkan kepada KPU Morowali untuk memulihkan hak Imran Haking dengan memasukkan namanya ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Morowali. Menurut DKPP, alasan Teradu KPU Morowali dan KPU Sulteng tidak meloloskan Imran Haking karena KTP-nya sudah kedaluwarsa tidak bisa diterima karena yang bersangkutan telah melakukan proses perekaman E-KTP.
DKPP juga membenarkan keputusan Bawaslu Sulteng yang menginstruksikan Panwaslu Morowali untuk merekomendasikan ke KPU Morowali agar meloloskan Imran Haking. Oleh karena itu, DKPP tidak menganggap Teradu melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Sidang putusan ini Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, dan Anna Erliyana. (Rilis Humas DKPP)