Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memberhentikan Timo Dahlia Daulay dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang. Diketahui, Timo pernah diberhentikan secara tetap karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu di awal 2019.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan adega pembacaan putusan terhadap 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No.14, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020) pukul 13.30 WIB.
Kemudian DKPP merehabilitasi anggota KPU Kabupaten Deli Serdang lain yakni Muhammad Ali Sitorus serta peringatan kepada Mulianta Sembiring. Perkara tiga penyelenggara pemilu asal Deli Serdang ini tercatat di DKPP dengan nomor 297-PKE-DKPP/IX/2019.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang kepada teradu I Timo Dahlia Daulay,” ungkap Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad.
Baca juga: DKPP Berhentikan Tetap Seorang Penyelenggara Pemilu
Dalam perkara ini, Timo diadukan oleh Caleg Partai Golkar Dapil 6 Kabupaten Deli Sedang, Jenda Muli. Jenda menilai proses perhitungan suara oleh PPK Sei Percut dan terjadi sejumlah kecurangan sehingga merugikan perolehan suaranya.
Setelah dilakukan persidangan dan penyelidikan, Timo Dahlia terbukti melanggar Pasal 11 huruf a, c, dan d serta Pasal 15 huruf e dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Baca juga: DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Kab. Deli Serdang Terkait Perubahan Suara Caleg
Dalam persidangan, Anggota Majelis DKPP, Dr. Ida Budhiati yang membacakan pertimbangan putusan mengungkapkan, Timo Dahlia Daulay sudah pernah mendapat sanksi berupa Pemberhentian dari Jabatan Ketua dari DKPP untuk perkara Nomor 290/DKPP-PKE-VII/2018.
Perkara ini sendiri telah dibacakan putusannya pada 3 Januari 2019. Saat itu, Timo merupakan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang periode 2015-2019. DKPP, kata Ida, menilai bahwa seharusnya Timo tidak layak untuk dipilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang periode 2019-2024.
“Dalam putusan a quo, DKPP menilai Teradu I terbukti tidak profesional dalam melakukan tahapan verifikasi syarat Calon Anggota Legislatif. Teradu I seharusnya tidak layak dipilih kembali menjadi Ketua KPU Deli Serdang untuk masa tugasnya periode 2019-2024,” ujar Ida.
Baca juga: DKPP Berhentikan Tetap Empat Penyelenggara Pemilu
Dalam putusan perkara Nomor 290/DKPP-PKE-VII/2018, disebutkan bahwa Timo terbukti tidak memasukkan nama seorang bakal Caleg dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu, DKPP menilai Timo tidak profesional dalam melakukan klarifikasi keabsahan ijazah yang menyebabkan seorang warga negara kehilangan hak konstitusionalnya untuk menjadi Caleg dalam Pemilu 2019.
Timo sendiri diketahui dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang periode 2019-2024 pada April 2019. Ia dilantik berdasarkan pengumuman KPU RI Nomor 34/PP.06-Pu/05/KPU/IV/2019 yang memuat Keputusan KPU RI No.874/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 tanggal 11 April 2019.
Sebelumnya, ia juga pernah mendapat sanksi berupa Peringatan Keras pada Oktober 2014. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang. [Humas DKPP]