Jakarta, DKPP – Ketua DKPP RI, Prof. Muhammad memaparkan tentang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalam kegiatan Sekolah Demokrasi dan Kepemiluan yang diadakan oleh Dewan Pengurus Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen (DPP GAMKI) di Gedung Nusantara II, Komplek DPR/DPD/MPR, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Dalam paparannya, Muhammad mengungkapkan bahwa hukum adalah kapal yang berlayar di samudra etika. Hal ini merujuk pada pendapat Ketua DKPP periode 2012-2017, Prof. Jimly Asshidiqie.
“Saya tidak mengatakan bahwa hukum kecil, tapi banyak orang yang bilang etika itu di atas hukum,” kata Muhammad.
Menurutnya, tidak semua masalah dapat diselesaikan dengan sudut pandang hukum. Ia mencontohkan, masih adanya kepala daerah atau anggota legislatif yang notabene merupakan peserta pemilu justru tertangkap oleh KPK karena terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Padahal, orang-orang tersebut telah mengucapkan sumpah janji jabatan yang disebut Muhammad akan membuat merinding siapa pun yang mendengarkannya.
“Itu berarti hukum tidak menyelesaikan masalah, kita butuh etika,” terangnya.
Muhammad menambahkan, sifat hukum adalah menghukum, sedangkan etika bersifat mendidik. Kata ‘mendidik’ ini diartikan Muhammad sebagai penagihan terhadap komitmen atau sumpah janji yang dibaca saat dilantik.
Muhammad berpendapat bahwa setiap penyelenggara pemilu, baik jajaran KPU maupun Bawaslu, harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing berdasar kesadaran untuk memenuhi kebutuhan dalam menjalankan komitmennya untuk taat kepada aturan.
Jika seluruh penyelenggara pemilu melakukan hal ini, maka akan terbangun fondasi komitmen etika organisasi dalam lembaga penyelenggara pemilu.
“Fondasi dari kuatnya KPU dan Bawaslu itu karena per orangnya berkomitmen memegang etika,” ungkap Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022.
Dalam kegiatan ini, Muhammad memberikan materi tentang Demokrasi Pancasila: Pemilu, Kekuasaan, dan Kedaulatan Rakyat.
Selain Muhammad, narasumber lain dalam acara ini adalah Anggota KPU, Yulianto Sudrajat dan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, yang hadir secara virtual. [Humas DKPP]