Jakarta, DKPP – Sepanjang Januari 2020, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringaptan keras terhadap 11 penyelenggara pemilu yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
DKPP juga memberhentikan tiga Ketua KPU dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik pada dua sidang pembacaan putusan yang berbeda. Ketiganya adalah Timo Dahlia Daulay (Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang), Beni Aziz (Ketua KPU Kota Bukittinggi) dan Ahmad Fuad Fahrudin (Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah).
DKPP memberhentikan Lukmanul Hakim dari jabatannya sebagai Ketua Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Lombok Tengah. Januari ini, DKPP memberikan sanksi peringatan terhadap 29 penyelenggara pemilu.
Terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dugaan suap dan asusila, dua penyelenggara pemilu diberhentikan tetap. Mereka adalah Wahyu Setiawan (Komisioner KPU RI) dan Edi Suhendri (Ketua Panwaslih Kota Subulussalam).
Sementara itu, 70 penyelenggara pemilu direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam dua sidang yang berbeda, 22 dan 29 Januari 2019.
Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad kembali dan terus mengingatkan para penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas, terutama menjelang pilkada serentak 2020 di sembilan provinsi serta 261 kota dan kabupaten se-Indonesia.
Ketua Bawaslu periode 2012-2017 ini menegaskan bahwa integritas itu merupakan barang yang sangat mahal, bukan secara ekonomi tetapi secara nilai.
“Integritas tidak dijual di toko-toko pemilu. Tapi integritas ini adalah sesuatu yang memang harus dipelihara dan ditanam sendiri, harus dirawat dan disemai sendiri dan pada waktunya akan dipetik sendiri tetapi dampaknya bakal meluas untuk penyelenggara pemilu,” kata Prof. Muhammad belum lama ini. (Humas DKPP)