Jakarta,
DKPP- Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Mojokerto yakni Ayuhanafiq, Afidatusholikha, Achmad Arif, Heru
Efendi, dan Vikhie Ristianto, Jumat (27/11) menjalani sidang pemeriksaan kode
etik Penyelenggara Pemilu di DKPP RI, Jl MH Thamrin No 14, Jakarta.
Kelimanya diadukan oleh mantan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mojokerto yakni Choirun Nisa dan Arifudinsjah. Melalui kuasa hukumnya yakni
Otto Hasibuan Associate, Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu telah salah
dalam melaksanakan Amar Putusan MA Nomor 539/K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 3
November 2015, yang berujung pada pencoretan Pasangan Choirun
Nisa-Arifudinsjah.
“Para Teradu telah salah karena melaksanakan Putusan 539/K/TUN/PILKADA/
2015. Putusan tersebut non-executable, karena amarnya kabur dan tidak jelas (obscuur
libel),†kata Pengadu.
Lebih lanjut, Pengadu mendalilkan ada unsur penjegalan dari salah satu
Paslon yang menghendaki Pengadu dicoret dari bursa pencalonan Bupati dan Wakil
Bupati Mojokerto.
Terhadap aduan tersebut, Teradu mengungkapkan bahwa pihaknya dalam
menjalankan Putusan MA Nomor 539/K/TUN/PILKADA/2015 telah melakukan koordinasi
dengan KPU Provinsi Jawa Timur, KPU RI hingga ke Mahkamah Agung untuk meminta
penjelasan terkait putusan tersebut.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Dr. Valina Singka Subekti, M.Si
didampingi anggota Tim Pemeriksa Daerah asal Jawa Timur, Dr. Kris Nugroho yang
berada di Ruang Sidang DKPP, dan Dr. Sufiyanto yang berada di Bawaslu Provinsi
Jawa Timur. Selain itu, dalam sidang kali ini juga dihadiri oleh Saksi Ahli Dr.
Maruarar Siahaan yang dihadirkan oleh Pengadu, dan pihak terkait dari KPU
rovinsi Jawa Timur Muhammad Arbayanto, dan staf Biro Hukum KPU RI Anindita.
*Berikut bunyi amar putusan MA Nomor 539/K/TUN/PILKADA/2015:
– Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto No.
31/Kpts./KPU-Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015, beserta
Berita Acara Penetapan KPU Kabupaten Mojokerto No. 28/BA/VIII/2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015
tanggal 24 Agustus 2015;
– Menghukum Tergugat untuk mencabut surat
keputusan berikut Berita Acaranya yang dinyatakan batal tersebut;
– Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan
Keputusan dan Berita Acara yang baru sebagai Pengganti
Keputusan dan Berita Acara yang dinyatakan batal tersebut dengan terlebih
dahulu mencoret/mengeluarkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 yaitu Dra.
Hj. Choirun Nisa, M.Pd sebagai Calon Bupati, dan H. Arifudinsjah,
SH sebagai Calon Wakil Bupati. (Susi Dian Rahayu)