Jakarta, DKPP – Perkara dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Panwas Kabupaten Seram
Bagian Barat, Maluku telah dibacakan putusannya pada Kamis (11/1). Pembacaan
putusan dilakukan di ruang sidang DKPP, Jakarta. DKPP memutuskan, Jabal Samallo
Anggota Panwas Kabupaten Seram Bagian Barat terbukti melanggar kode etik
penyelenggara pemilu dalam perkara Nomor 130/DKPP-PKE-VI/2017. Pengadu pada
perkara ini ialah Ruth P. Sapury, salah satu peserta seleksi Panwas Kecamatan Amalatu.
Disampaikan Anggota
Majelis Ida Budhiati, kasus ini bermula dari ajakan Teradu, anggota
Panwas dan anggota Kelompok Kerja Tim Seleksi Panwascam se-Kabupaten Seram
Bagian Barat, kepada Ruth P. Sapury pada tanggal 10 Oktober 2017 untuk
jalan-jalan. Ajakan ini disertai ancaman jika tidak menuruti
ajakan Teradu, maka nama Pengadu tidak akan dilantik dan akan digantikan orang
lain.
“Teradu menyatakan bahwa nama Pengadu tidak akan masuk dalam Pleno
Panwas Kab. Seram Bagian Barat, namun bisa dipaksakan kalau sudah melakukan
konsolidasi hati nurani,†jelas Ida saat membacakan duduk perkara.
Namun Pengadu
menolak ajakan Teradu dan terus menghindar. Mendapatkan penolakan, Teradu terus
memaksa dan melontarkan kata-kata yang tidak pantas disertai pelecehan verbal
kepada Pengadu. Percakapan antara keduanya sendiri terungkap jelas dalam rekaman percakapan yang diperdengarkan dalam persidangan dan
dibenarkan Teradu yang berlangsung sekitar 45-50 menit.
DKPP berpendapat,
tindakan yang diadukan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika
karena telah mencederai dan merendahkan martabat
perempuan pada khususnya dan penyelenggara pemilu pada umumnya. Tindakan Teradu
yang melakukan komunikasi dengan lawan jenis menjelang tengah malam dan
disertai nada rayuan kepada Pengadu merupakan tindakan yang tidak pantas.
Apalagi disertai dengan iming-iming kelulusan dengan
kompensasi kesediaan Pengadu untuk konsolidasi hati nurani dan gendong yang
bermuatan nada tidak senonoh.
Di
samping material komunikasi yang tidak pantas, Teradu sebagai anggota Panwas
dan anggota pokja seleksi penerimaan anggota Panwascam se-Kabupaten Seram
Bagian Barat, tidak selayaknya berkomunikasi dengan peserta yang memiliki
kepentingan langsung dengan tugas dan wewenang jabatan Teradu.
Teradu
terbukti melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12
huruf b dan c dan Pasal 15 huruf a. berdasarkan fakta persidangan maka DKPP
mengabulkan pengaduan Pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada
Teradu.
“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Jabal Samallo selaku
Anggota Panwas Kabupaten Seram Bagian Barat, terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini,†ucap Ketua Majelis Harjono. [Prasetya Agung Nugroho]