Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memerintahkan lima Komisioner KPU Nusat Tenggara Timur untuk memperbaiki cara berkomunikasi terhadap publik. Tujuannya agar dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga yang dikelolanya.
Demikian disampaikan oleh Nur Hidayat Sardini saat membacakan Putusan kode etik KPU Nusa Tenggara di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (25/10) pukul 14.00 WIB. Nur Hidayat menjelaskan, cara berkomunikasi dimaksud adalah cara memperlakukan para pemangku kepentingan dapat menerbitkan lahirnya semangat dan etos kebersamaan, menumbuhkan keyakinan khalayak kepada lembaga, dan tampak nyata mengundang aura dan citra positif khalayak ramai terhadap lembaga yang dikelolanya tersebut.
“Lembaga KPU adalah penyelenggara Pemilu tempat dari mana sumber pemenuhan harapan. Demi mencapai maksud dan tujuan tersebut, para Teradu memulainya dengan memperlakukan kepada setiap orang. Sehingga orang yang dimaksud merasa diagungkan, diangkat harkat dan martabatnya, dan nyata-nyata menumbuhkan sikap respektif kepadanya—walaupun dalam benak para Teradu, misalnya, mengetahui bahwa hal yang telah dilakukannya sesuai menurut garis ketentuan peraturan perundang-undangan bahkan kode etik penyelenggara Pemilu.†katanya.
Untuk diketahui, Pengadu Gerson Lolo Ole, Mateus Leha, Agustinus Mori, Raymundus E Lubur, Cornelis S. Pessirerun mengadukan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V atas nama Maryanthi H. Luturmas Adoe, Gasim, Yosagat Koli, Thomas Dohu, dan Theresia Siti selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Mereka dinilai melanggar Pasal 27 ayat 5 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2011 dalam proses PAW (Pergantian Antar Waktu) Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya. Alih-alih menetapkan calon komisioner sesuai urutan atau peringkat saat seleksi anggota KPU setempat, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V malah memanggil Raymundus E. Lubur yang tidak termasuk dalam urutan PAW dan Oktavianus A. Radja yang telah diberhentikan tetap oleh DKPP untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai PAW calon anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya. Sementara Pengadu yang dalam seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2014-2019 berada dalam daftar tunggu PAW, tidak diundang dan tidak diperlakuan sama sebagai calon PAW anggota KPU untuk diklarifikasi oleh para Teradu.
Para Teradu menyangkal. Mereka menerangkan, proses PAW telah sesauai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. Sebanyak 4 (empat) orang calon PAW Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya yang masuk dalam urutan 10 (sepuluh) besar di antaranya adalah Agustinus Mori, Mathius Leha, Gerson Lolo Ole, dan Corneli S. Pessirerum tidak dilakukan verifikasi karena berdasarkan analisis dokumen persyaratan diputuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena terlibat sebagai anggota/pengurus partai politik atau belum genap 5 (lima) tahun sejak yang bersangkutan mengundurkan dari keanggotaan partai politik.
DKPP menilai tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik Maryanthi H. Luturmas Adoe, Gasim, Yosagat Koli, Thomas Dohu, dan Theresia Siti selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selaku ketua majelis, Jimly Asshiddiqie, dan anggota majelis, Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait, dan Endang Wihdatiningtyas. [teten jamaludin]