Jakarta,
DKPP – Meski sempat
terkendala karena masalah audio, sidang kode etik yang digelar melalui video
conference di kantor Bawaslu Sumut untuk
Teradu KPU dan Panwaslih Kab. Simalungun Provinsi Sumatera Utara dan ruang
sidang DKPP, Jakarta dapat berjalan dengan agenda mendengarkan dalil aduan
Pengadu.
Pengadu
I dalam sidang ini adalah Jansen Napitu dari LSM Macan Habonaran. Dia menuduh anggota
dan staf KPU Kab. Pematangsiantar yakni Abdul Razak Siregar, James A.
Siahaan Dan Niko A. Girsang telah
sengaja memasukkan 113 pelajar/mahasiswa ke dalam sistem informasi data pemilih
(Sidalih), yang mana ke 113 pelajar/mahasiswa tersebut tercantum dalam 1 (satu)
Kartu Keluarga dan memiliki KTP dan NIK yang dikeluarkan pada 18 September 2015
ke dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Kabupaten Simalungun.
Sedangkan Pengadu II, Pahala
Sihombing dariPemantau Pilkada Sopou
Pilkada Simalungun mengadukan ketua dan anggota KPU Kab. Simalungun yakni Adelbert
Damanik, Abdul Razak Siregar, Dadang Yusprianto, Puji Rahmat Harahap, dan Rahmadani
Damanik.
Menurut Pengadu II para Teradu tidak
menanggapi surat yang telah mereka kirimkan terkait
status Ir. Amran Sinaga selaku calon wakil bupati Simalungun yang sudah diputus
kasasi Mahkamah Agung empat tahun penjara dan diperintahkan untuk segera ditahan dan tetap
melanjutkan tahapan.
Pengadu menilai Teradu telah melanggar kode etik
penyelenggara pemilu karena membiarkan laporan dari masyarakat yang sudah jelas
terbukti.
“Sidang akan dijadualkan
kembali memakai fasilitas vidcon Mabes Polri atau Kejagung, audio yang
terputus-putus menyulitkan semua pihak dalam menangkap keterangan yang
disampaikan,†tutup Sardini.
Sidang yang dipimpin oleh Dr.
Nur Hidayat Sardini didampingi Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Prof.Monang Sitorus,
Dr. Tengku Erwin dan Safrida di kantor Bawaslu Sumut akan dijadwalkan kembali
dengan agenda mendengarkan keterangan Teradu. [Diah Widyawati]