Jakarta, DKPP- Hari ini, Rabu
(20/9) DKPP menggelar sidang dengan Teradu Gogot Cahyo Baskoro dan Choirul Anam
selaku anggota KPU Provinsi Jatim. Deni Laksono selaku Kasubbag Teknis Hupmas
KPU Kab. Jombang telah mengadukan mereka dengan dalil aduan Gogot selaku Teradu
I telah melakukan perlakuan yang berbeda terhadap peserta tes tulis dan
waancara calon Pejabat Eselon III di lingkungan sekretariat KPU Provinsi Jawa
Timur atas nama Suharto. Dijelaskan dalam laporannya bahwa Teradu I sengaja
mengulur waktu selama 15 menit dan memeberi kesempatan Suharto yang sebelumnya
telah menyatakan mengundurkan diri untuk kembali mengikuti tes tulis dan
wawancara. Sedangkan Teradu II yakni Choirul, diadukan karena telah menyebarkan
daftar riwayat hidupnya di grup whatsapp komisioner KPU Provinsi Jawa Timur
sambil membuat gurauan terkait jumlah anaknya.
Namun, dalam pemeriksaan pertama
yang digelar DKPP, Deni menyatakan untuk mencabut dalil aduannya dengan alasan,
pertama seleksi terbuka jabatan eselon III di KPU Provinsi Jawa Timur adalah
sepenuhnya wewenang dari sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur. Kedua, terhadap
daftar riwayat hidupnya yang diupload, menurut Deni Teradu II telah
menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa tidak ada maksud untuk
memengaruhi hasil seleksi maupun membuat gurauan kepada privasi Pengadu.
Terakhir, disampaikannya bahwa terhadap hasil proses rekruitmen yang menetapkan
dirinya tidak lolos. Dia mengaku dapat menerima apapun hasil dari seleksi.
Meskipun demikian, aduan tersebut
tetap diperiksa karena sebagaimana Peraturan DKPP tentang Pedoman Beracara
Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 21 yang berbunyi “Dalam
hal Pengaduan dan/atau Laporan yang telah tercatat dalam buku registrasi
perkara dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan
pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan.
Mengenai kemungkinan adanya tekanan
yang dialami oleh Deni sebagai Pengadu, juga ditampiknya.
“Tidak ada intervensi dan yang
mengarahkan Saya untuk mencabut aduan. Sama juga halnya saat Saya melakukan
Pengaduan,†tegasnya dalam menjawab pertanyaan dari anggota majelis Alfitra
Salamm.
Meskipun demikian, pertanyaan
tentang alasan pencabutan juga ditanyakan kembali oleh anggota majelis lainnya
yakni Ida Budhiati. Karena laporan pokok aduan Pengadu yang disertai dengan
alat bukti mengandung adanya unsur dugaan pelanggaran kode etik. Sehingga, aduan
tersebut kemudian dinyatakan laik sidang.
“Pokok aduan Saudara ini cukup
terang dan jelas. Sehingga, oleh tim verifikasi DKPP dinyatakan laik sidang
karena uraian pokok aduan yang Saudara jelaskan tentang pengaduan itu ada unsur
dugaan pelanggaran kode etik yang didukung alat bukti. Bagaimana Saudara
mempertanggung jawabkan ini dan bagaimana
tiba-tiba saudara mencabut pengaduan. Tidak menyakini pengaduan saudara dan
tidak menyakini alat bukti yang saudara ajukan?†tanya Ida kepada Deni.
Menjawab pertanyaan tersebut Deni
menyampaikan bahwa dia tidak melaporkan secara spesifik Gogot dan Choirul.
Menurutnya, dia hanya mengadukan peoses seleksi dan hal tersebut menjadi
kewenangan dari Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur.
“Kami menyampaikan bahwa yang
kami adukan adalah proses pelaksanaan seleksi tersebut, yaitu yang melebihi jam.
Jadi tidak ada yang mengkhususkan untuk memilih salah satu peserta. Karena
semua peserta memiliki peluang yang sama. Kami hanya menyampaikan proses
terjadinya pengunduran diri saudara Suharto. Tidak menyebutkan komisioner Teradu
I maupun Teradu II mendukung. Karena seleksi adalah kewenangan dari
Sekretaris,†tutur Deni.
Pemeriksaan yang bertempat di
ruang sidang DKPP, Jl MH Thamrin 14 Jakpus ini diketuai langsung oleh ketua
DKPP Dr. Harjono, S.H., M.CL, Prof. Teguh Prasetyo, Prof. Muhammad, Dr. Alfitra
Salam, dan Ida Budhiati, S.H., M.H. (Irmawanti)