Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Provinsi Sumatra Utara, Kamis (10/09) pukul 13.00. Lokasinya, di Ruang Sidang DKPP Lt.5 Jalan Thamrin No.14. Selaku majelis Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak.
Pihak Teradu I yaitu ketua KPU Provinsi Sumatera Utara dan Teradu II adalah Surya Perdana dan Nurlela Djohan. Sedangkan Pengadunya yaitu Tahan Manahan Panggabean. Pokok pengaduannya, Teradu I diduga melakukan kesengajaan melakukan kecurangan dengan mengubah nomor urut. Sedangkan Teradu II, diduga telah melanggar atas keterbukaan dalam Pemilu dengan membuat pernyataan-pernyataan di beberapa media massa elektronik yang dinilai merugikan Pengadu. Yaitu, Teradu menyatakan Pengadu kemungkinan tidak lolos seleksi caleg Pemilu Sumatera Utara Tahun 2014.
Di lain waktu, sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Gunung Mas akan digelar pukul 10.00. Pihak Teradu ketua dan anggota KPU Kabupaten Gunung Mas, yaitu Guna, Tity Yu Krisna, Madradiwan, Yusaka Teddy. Sedangkan Pengadunya, Albert Salatan sebagai ketua Tim Kampanye Paslon Afridel Dinu-Ude. Selaku majelis Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti dan Ida Budhiati.
Pokok pengaduannya: Pertama, para Teradu tidak pernah mengundang rapat Tim Kampanye Paslon Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy yang berkaitan dengan administrasi syarat bakal pengusungan bakal calon dan tidak pernah menerima surat perintah perbaikan atau melengkapi syarat. Kedua, Teradu tidak meloloskan pasangan calon Afridel Djinu dan Ude Arnold Pisy dengan alasan tidak melengkapi perbaikan persyaratan. Padahal pasangan ini sudah menyerahkan perbaikan dan melengkapi syarat.
Pada pukul 16.00 DKPP akan melanjutkan sidang kedua dengan Teradu empat penyelenggara Pemilu yang berbeda. Yaitu, Hambali, Ketua KPU Kab. Tolitoli; Wahyudin, anggota KPU Kab. Morowali; Sahran Raden, Naharudin Abd. Gani, Syamsul Y. Ghafur, Ramlan Salam, Nisbah (ketua dan Anggota KPU Prov. Sulteng); Ratna Dewi Pettalolo, Zaidul Bahri Mokoagow, Asrifai, Abdullah Iskandar (ketua, anggota dan Staf Ahli Bawaslu Provinsi Sulteng). Sedangkan Pengadu adalah Taufik Basari,dkk sebagai kuasa dari Surya Paloh dan Patrice Rio Capela. Majelis sidang, Jimly Asshiddiqie, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, Saut H Sirait, Nur Hidayat Sardini dan Nelson Simanjuntak.
Menurut Nur Hidayat Sardini, juru bicara sekaligus anggota DKPP, sidang ini terbuka untuk umum termasuk media. “Setiap pengunjung mesti menaati dan menjaga tata tertib dalam persidangan,” tutup dosen ilmu politik Fisip Undip itu. (Rilis Humas DKPP)