Jakarta – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik Bawaslu Provinsi Jambi
dan Panwas Kota Sungai Penuh pada Jumat (18/3). Lokasi sidang bertempat di
Ruang Sidang DKPP, Lantai 5 Gedung Bawaslu Jl. MH Thamrin Nomor 14 Jakpus.
Sidang ini akan
dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie dengan anggota majelis Saut H. Sirait,
Prof. Anna Erliyana, Dr. Valina Singka Subekti, Endang Wihdatingintyas, dan Ida
Budhiati. Sidang kode etik Bawaslu Prov. Jambi dan Panwas Kota Sungai Penuh
akan digelar pada pukul 09.00 WIB
Pengadu pada sidang
Bawaslu Prov. Jambi adalah Oktaviandi dan Teradu adalah Asnawi, Ribut Swarsono,
dan Fauzan Khairazi selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Prov. Jambi. Oktaviandi
mengadukan Bawaslu Prov. Jambi karena
telah menggugurkan Keputusan Sengketa Panwas Kota Sungai Penuh Nomor
01/SP-SPN/ADR/2015 yang membatalkan Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor
52/Kpts/Kota-005.670934/2015 tentang penetapan rekapitulasi suara dan hasil
Pilkada Kota Sungai Penuh Tahun 2015, padahal penerbitan keputusan sengketa
tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berikutnya adalah
Sidang Kode etik Panwas Kota Sungai Penuh. Sebagai Pengadu dalam perkara ini
adalah Asnawi, Ribut Swarsono, dan Fauzan Khairazi yang tercatat sebagai Ketua
dan Anggota Bawaslu Prov. Jambi, sedangkan Teradu ialah Toni Indrayadi,
Arifman, dan Thabri Aris selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Sungai Penuh.
Adapun Asnawi, Ribut
Swarsono, dan Fauzan Khairazi mendalilkan bahwa Para Teradu membuat Keputusan
Sengketa dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, yakni menerima permohonan sengketa yang objeknya adalah
Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2015 tentang
penetapan rekapitulasi suara dan hasil Pilkada Kota Sungai Penuh Tahun 2015.
Tindakan Para Teradu bertentangan dengan Pasal 157 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun
2015. (rilis humas DKPP).