Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor perkara 6/DKPP-PKE-VIII/2019 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Deli Serdang dan 8/DKPP-PKE-VIII/2019 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Nias.
Sidang pemeriksaan akan dilakukan pada jam yang berbeda, yakni perkara nomor 6/DKPP-PKE-VIII/2019 akan digelar pada pukul 09.00 WIB, sedangkan perkara nomor /DKPP-PKE-VIII/2019 akan digelar pukul 13.00 WIB pada Selasa (15/1), di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Jalan H. Adam Malik No. 193, Sei Agul, Medan.
Perkara 6/DKPP-PKE-VIII/2019 yang diadukan oleh Siprianus Waruwu, dalam pokok aduannya, para Teradu yakni Firman Mendrofa, Elisati Zandroto, dan Iman Murni Telaumbanua (selaku Ketua dan Anggota KPU Kab. Nias) dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Firman diduga menjadi rekanan dalam proses pengadaan barang berupa laptop dan printer yang akan dibagikan kepada semua PPK dan PPS di Kab. Nias, Sumut.
Kemudian Elisati dan Iman diduga melakukan pembiaran terhadap peran Firman dan adanya fenomena kerusakan barang. Ditengarai Elisati dan Iman menantang para anggota PPK dan PPS yang protes terhadap kerusakan barang.
Selain perkara tersebut, Yuliana Hartati Gowasa sebagai Pengadu pada perkara 8/DKPP-PKE-VIII/2019, mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kab. Deli Serdang yakni Timo Dahlia Dauly, Arifin Sihombing, Boby Indra Prayoga, Lisbon Situmorang, dan Rajudin Batubara. Dalam pokok aduannya, para teradu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang pada proses rekrutmen penambahan PPK Pemilu 2019 di Kab. Deli Serdang.
Bernad Dermawan Sutrisno selaku Kepala Biro Administrasi DKPP menyatakan bahwa selain pihak Pengadu dan Teradu, DKPP juga menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, sekretariat KPU Kab. Nias, dan Anggota Bawaslu Kab. Deli Serdang sebagai Terkait.
“Sekretariat DKPP sudah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” tuturnya.
Sidang Pemeriksaan akan dipimpin oleh Anggota DKPP Dr. Alfitra Salam bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Utara yakni Pdt. Saut Hamonangan Sirait dan Tengku Erwinsyahbana (unsur masyarakat), serta Syafrida R. Rasahan dan Agus Salam (unsur Bawaslu). [rilis humas DKPP]