Jakarta, DKPP – Besok, Rabu (24/4) mulai pukul 10.00 WIB Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota Bawaslu dan KPU. Sidang akan digelar di Ruang Sidang DKPP lantai 5 Jl. MH.Thamrin No 14 Jakarta Pusat.
Agenda sidang ini adalah penyampaian Pengaduan oleh Pengadu PPRN dan Jawaban oleh Teradu. Seperti diketahui H. Rouchin Ketua Umum DPP PPRN dan Joller Sitorus Sekjen DPP PPRN mengadukan baik Ketua dan anggota Bawaslu maupun Ketua dan anggota KPU kepada DKPP.
Dalam pengaduannya, Teradu Ketua dan anggota Bawaslu telah mengesampingkan fakta-fakta berupa saksi dan alat bukti yang diajukan pada saat sidang sengketa antara PPRN melawan KPU RI. Teradu dinilai mengabaikan materi dan faksta serta saksi yang pernah diajukan Pengadu, dalam saat menggelar mekanisme sengketa terkait verifikasi parpol peserta Pemilu.
Sedangkan pokok pengaduan, Ketua dan anggota KPU telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, sebagaimana perkaranya telah disidangkan berkali-kali bersama sejumlah partai politik yang dinyatakan tidak lolos oleh KPU, yakni: (1) Tidak melaksanakan verifikasi faktual dengan baik dan cermat sesuai dengan ketentuan; (2) Telah menghilangkan hak politik dan hak konsitusi warga negara yang terhimpun dalam partai politik; (3) Tidak melaksanakan fungsi dan tugasnya saat melakukan verifikasi faktual di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sehingga Teradu tidak melakukan kepastian hukum, tidak tertib, tidak mementingkan kepentingan hukum, tidak terbuka, tidak proporsional dan tidak akuntabel.
Sekretariat DKPP telah mengirimkan surat panggilan baik kepada pihak Pengadu maupun Teradu. Berdasarkan konfirmasi Sekretariat DKPP, para pihak telah menerima baik langsung maupun melalui para stafnya terhadap panggilan DKPP. "Moga mereka hadir sesuai panggilan sidang DKPP,” kata Jurubicara DKPP Nur Hidayat Sardini.
Sesuai ketentuan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012, sidang-sidang DKPP terbuka dan dibuka untuk umum, kecuali dinyatakan tertutup. Artinya siapapun berhak untuk menyaksikannya. [DW]
Jakarta, 23 April 2013