Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan dua Putusan dan satu Ketetapan, besok (10/10) pukul 15.30 WIB. Lokasinya, di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14.
Pertama, pihak Teradu yakni ketua dan anggota KPU Jayawijaya; Alexander Mauri, Joy M Bukorsom, Yenius Yarre, dan Esmon Walilo. Pihak Pengadunya adalah Saul E. Elokpere, Paskalis Kossay, dan Kornelis K Saran. Pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan Teradu telah bertindak tidak profesonal dalam hal verifikasi berkas dukungan calon pada Pemilukada Kab. Jayawijaya tahun 2013.
Kedua, pihak Teradunya yaitu ketua dan anggota KPU Lombok Barat; Suhaimi Syamsu, Umar Achmad, Lalu Zohri, Mashur dan Suhardi. Pengadunya adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat Sahmad melalui kuasa Soleh dan Siti Sucilawati Sultan, Mohamad Misbah.
Pokok pengaduannya, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat Sahmad mengadukan ketua dan empat KPU setempat. Pasalnya, KPU setempat telah mencoret bakal calon legislatif Partai Demokrat dari daerah pemilihan (DP) 3 Kabupaten Lombok Barat.
Selanjutnya, Ketetapan atas pengaduan terhadap ketua dan anggota KPU Mamasa, Sulawesi Barat. Persidangan tidak bisa dilanjutkan. Pasalnya, setelah sidang pemeriksaan dilakukan dan masih berjalan, masa jabatan para Teradu, ketua dan anggota KPU Mamasa berakhir. Sehingga dengan demikian, unsur status para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu tidak lagi terpenuhi. Oleh karena itu, demi hukum persidangan tidak dapat dilanjutkan. Dengan ketetapan ini akan ditindaklanjuti oleh sekretariat DKPP, dengan menerbitkan akta pembatalan registrasi pengaduan (No.119/DKPP-PKE-II/2013).
Pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan para Teradu telah merekayasa atau memalsukan dokumen surat keputusan pemberhentian Ely Samboninanga sebagai anggota KPU Mamasa dengan maksud supaya Ely bisa memenuhi syarat administratif masuk sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Mamasa Tahun 2014 dari Partai Nasdem.
Menurut anggota sekaligus juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, sidang ini terbuka untuk umum, termasuk media. “Setiap pengunjung mesti menaati dan menjaga tata tertib persidangan,” tutup dia. (rilis DKPP)