Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 37-PKE-DKPP/II/2019 dan 38-PKE-DKPP/II/2019 di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, pada Selasa (19/3/2019).
Dua perkara ini Teradunya sama, yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat, Yurlisman beserta tiga anggotanya, Yulyanto, Jefri dan Tulus Basuki. Sedangkan Pengadu adalah April Liswar (Nomor Perkara 37-PKE-DKPP/II/2019) dan H. Almudar (Nomor Perkara 38-PKE-DKPP/II/2019).
Pada perkara Nomor 37-PKE-DKPP/II/2019, para Teradu diduga telah bertemu dengan salah seorang politikus lokal untuk membahas DCS DPRD Kabupaten Pesisir Barat. Sementara itu, pada perkara Nomor 38-PKE-DKPP/II/2019 Teradu diduga tidak bekerja sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, berkaitan dengan pencoretan nama Pengadu dari DCS DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
Kedua perkara ini akan dibahas dalam satu sidang yang dipimpin majelis sidang yang terdiri dari Ketua majelis, Prof. Muhammad, angota DKPP, Hepi Riza Zen (unsur masyarakat), Sholihin (unsur KPU) dan Iskardo P. Panggar (unsur Bawaslu).
Rencananya, sidang pemeriksaan ini akan digelar di kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Jalan Morotai No 10A, Jagabaya III, Bandar Lampung, pukul 09.00 WIB.
Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa sidang ini merupakan sidang pertama dengan agenda mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu.
Ia mengungkapkan, DKPP telah mengundang pihak Teradu dan Pengadu lima hari sebelum persidangan, sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Etik Beracara Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bernad juga menyatakan, sidang ini terbuka untuk umum termasuk untuk peliputan media. “Sidang juga dapat disaksikan secara langsung melalui Facebook official DKPP,” pungkasnya. [rilis humas dkpp]