Banda
Aceh, DKPP- Besok, Rabu (7/5) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
akan menggelar dua sidang pelanggaran kode etikpenyelenggara Pemilu yang
melibatkan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Aceh.
Aceh, DKPP- Besok, Rabu (7/5) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
akan menggelar dua sidang pelanggaran kode etikpenyelenggara Pemilu yang
melibatkan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Aceh.
Sidang
pertama akan digelar pukul 10.00 WIB dengan perkara pelanggaran kode etik yang
melibatkan anggota PPK Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara.
Sedangkan
sidang kedua akan digelar pukul 13.30 WIB dengan perkara pelanggaran kode etik
yang melibatkan Ketua KIP Aceh Barat Daya.
Dalam
sidang ini, DKPP juga menghadirkan pihak terkait untuk dimintai keterangannya.
Adapun pihak terkait yang akan hadir yakni Panwascam Banda Baro, dan Panwaslu
Banda Baro. Sedangkan untuk sidang kedua pihak terkait yang akan hadir yakni
anggota KIP Aceh Barat Daya dan Panwaslu Aceh Barat Daya.
Bertindak
selaku panel Majelis sidang Prof Anna Erliyana, dan Tim Pemeriksa Daerah di
Aceh yang terdiri dari Bawaslu, KIP dan Tokoh Masyarakat. (Rilis)