Jakarta, DKPP – Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Bernad Dermawan Sutrisno menegaskan bahwa Sekretariat DKPP secara faktual hingga hari ini tidak pernah mengalami intervensi baik secara substansi maupun teknis dari Kemendagri. Hal ini diungkapkan Bernad saat menyampaikan laporan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TPD dan Penyampaian Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP 2019 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Sabtu (14/12/2019) siang.
Dalam laporannya kemudian Bernad menjelaskan bahwa penyampaian Laporan Kinerja DKPP Tahun 2019 merupakan agenda rutin DKPP yang diselenggarakan setiap akhir tahun.
“Selain untuk menjaga tradisi, Laporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas DKPP atas pelaksanaan amanat Konstitusi dan UU Pemilu”, katanya.
Lebih lanjut dia melaporkan bahwa dalam penyusunan Laporan Kinerja Tahun 2019, DKPP tidak hanya melakukan evaluasi secara internal tetapi DKPP juga meminta masukan dari pihak eksternal yakni dari Penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu, Partai Politik, Pemerintah, Pemantau dan Penggiat Pemilu. Hal ini dilakukan dalam rangka objektivitas laporan.
“Sejak awal proses penyusuan Laporan Kinerja DKPP, kami tidak hanya sebatas pada orientasi output sebuah buku Laporan. Kami berusaha menghidupkan lorong waktu penegakan kode etik penyelenggara pemilu sepanjang tahun 2019, dalam potret dan narasi. Kilas balik tantangan organisasi, sinergi dan koordinasi kelembagaan, dinamika tugas fungsi dan wewenang, bahkan kendala dan mungkin kegagalan sebagai bahan evaluasi. Buku Laporan Kinerja DKPP Tahun 2019 tersajikan secara jujur. objektif dan transparan.
Dalam laporan Bernad juga menekankan terkait prinsip keterbukaan yang dianut oleh DKPP dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang DKPP, khususnya pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu.
“Seluruh sidang pemeriksaan disiarkan secara live streaming oleh DKPP. Masyarakat dimanapun berada, dapat menyaksikan proses sidang pemeriksaan etik secara real time. Publik dapat menilai secara utuh proses pemeriksaan di setiap sidang DKPP”, katanya lagi.
Berikutnya, selain transparansi, pelaksanaan sidang di DKPP juga menganut prinsip efisiensi yakni melalui sidang pemeriksaan video conference atau sidang jarak jauh. Sidang melalui video conference akan memudahkan baik pihak Pengadu maupun Teradu. Mengingat geografis Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan tidak semua pihak dapat mengaksesnya dengan mudah, mekanisme sidang ini sangat efisien, karena panel majelis DKPP ada di Mabes Polri Jakarta sedangkan para pihak baik Teradu maupun Pengadu tak perlu datang ke Jakarta tapi cukup di Mapolda daerahnya masing-masing.
Sidang jarak jauh merupakan persidangan yang digelar melalui sarana video conference. Persidangan melalui video conference digelar tanpa kehilangan substansi dari segi formil dan materil. Saat ini sidang video conference dilakukan selain di Mabes Polri juga di lakukan di KPU RI dan di ruang sidang DKPP.
Sekretaris DKPP juga mengungkapkan satu catatan penting dalam “Penyampaian Laporan Kinerja DKPP Tahun 2019” yakni terkait keberadaan Sekretariat DKPP. Menurut dia, sejak 15 Agustus 2019 Sekretariat DKPP berada dalam Satker Kementerian Dalam Negeri. Sesuai amanat UU No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2018, bahwa kedudukan Sekretariat DKPP dari yang sebelumnya berada dalam Satker Bawaslu menjadi Satker Kemendagri.
Berdasarkan masukan berbagai pihak masyarakat, termasuk Komisi II DPR RI, bahwa keberadaan Sekretariat DKPP yang belum sesuai amanat konstitusi yakni Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) yang mandiri, memunculkan berbagai kekhawatiran. Salah satu kekhawatiran adalah intervensi dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
“Dihadapan forum yang terhormat ini, perlu kami tegaskan bahwa Sekretariat DKPP secara faktual hingga hari ini tidak pernah mengalami intervensi baik secara substansi maupun teknis dari Kemendagri. Komitmen bapak Menteri Dalam Negeri dan seluruh jajaran Kemendagri untuk menjaga independensi DKPP, merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga demokrasi Indonesia melalui penyelenggara pemilu”, Bernad kembali menegaskan.
Masih dalam laporannya, Sekretaris DKPP mewakili lembaga memohon dukungan kepada Menteri Dalam Negeri untuk kebutuhan anggaran DKPP Tahun 2020, hal ini agar dapat mencukupi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DKPP, khususnya untuk pembiayaan transisi organisasi dan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.
Selain penyampaian Laporan Kinerja DKPP Tahun 2019, DKPP juga akan menyerahkan arsip Putusan DKPP kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) secara simbolik
“Serah terima arsip tersebut, merupakan bukti bahwa seluruh aktivitas DKPP adalah dokumen dan informasi negara yang patut dan wajib disimpan oleh Negara melalui ANRI.
Hadir dalam acara Ketua DKPP, Dr. Harjono dan anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo, Prof. Muhammad, Dr. Alfitra Salamm, dan Dr. Ida Budhiati. Hadir juga Ketua Bawaslu, Abhan, Mendagri Tito Karnavian, Bahtiar, Plt.Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar dan Sekretaris Utama ANRI, Drs. Sumrahyadi, MIMS. [Humas DKPP]