Makassar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar ‘Bimbingan Teknis Tim Pemeriksa Daerah (Bimtek TPD) Regional III, di Makassar, 29-31 Oktober 2020. Bimtek ini digelar di dua tempat yakni Hotel Four Points dan Hotel Aryaduta.
Mengawali laporannya, Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno menegaskan bahwa Bimtek Peningkatan Kapasitas Bagi TPD Strategis Bagi Pembangunan Demokrasi Indonesia.
“Melalui TPD yang melakukan pemeriksaan di daerah, persidangan akan menjadi lebih efisien karena Pengadu dan Teradu tidak perlu lagi datang ke kantor DKPP di Jakarta. Mereka cukup hadir di kantor KPU atau Bawaslu provinsi setempat. Namun yang tak kalah penting, dibalik itu semua, kehadiran DKPP di daerah ini tidak lain untuk mendekatkan pelayanannya kepada masyarakat pencari keadilan (justice seeker),” kata Bernad.
Dalam laporannya, Bernad juga menjelaskan bahwa sebelumnya DKPP telah melaksanakan Bimtek TPD Regional I di Medan pada (14-16/10/20) dan Bimtek TPD Regional II pada (22-24/10/20) di Surabaya.
Semua bimtek DKPP dilakukan pada tempat yang terpisah. Hal ini dilakukan dalam rangka mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19. Bernad juga memastikan bahwa semua peserta yang hadir sebelumnya telah dilakukan rapid test sebelumnya untuk memastikan semua peserta yang hadir dalam keadaan sehat.
Kegiatan ini mengundang 74 TPD dari 10 provinsi yang tergabung dalam regional III, yaitu Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. “Ada juga peserta yang berhalangan hadir di Bimtek Regional I Medan dan Bimtek Regional II Surabaya dan bergabung pada Bimtek Regional III di Makassar ini” lanjutnya.
Menurut Bernad, Bimtek ini memiliki dua tujuan. Pertama, meningkatkan pemahaman TPD terhadap sistem penegakan kode etik penyelenggara pemilu. Kedua, Sosialisasi terhadap peraturan yang terkait dengan penegakan kode etik penyelenggara pemilu
Bernad kemudian menjelaskan terkait metode bimtek yang akan dibagi ke dalam kelas besar yang melibatkan seluruh peserta, kemudian kelas-kelas kecil dalam bentuk diskusi kelompok. Bertindak selaku narasumber adalah Ketua dan Anggota DKPP dan Tenaga Ahli DKPP.
Adapun materi bimtek adalah terkait tiga hal yakni prinsip prinsip penegakan kode etik penyelenggara pemilu, mekanisme sidang pemeriksaan kode etik dan teknik pendalaman fakta dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu.
“Seluruh peserta akan mendapat materi dari Ketua dan Anggota DKPP yang dapat memperkaya khazanah kode etik penyelenggara pemilu dan tata cara persidangan DKPP,” tutupnya. [Humas DKPP]