Jakarta, DKPP – Barnabas
Dumas Manery,
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Selasa (2/9) berhadapan dengan Muhammad, Ketua
Bawaslu RI di ruang sidang DKPP, JL. MH Thamrin 14, Jakarta.
Pemeriksaan
ini didasari atas laporan yang masuk ke DKPP dari Bawaslu RI Nomor 621/I-P/L-DKPP/2014.
Pemeriksaan hari ini merupakan sidang kali pertama
yang digelar DKPP dengan agenda pembacaan dalil aduan dari Pengadu. Muhammad selaku
Pengadu yang didampingi Endang Wihdatiningtyas memaparkan bahwa pada proses
rekapitulasi suara ditingkat provinsi, Barnabas Dumas Manery kepergok tengah
bermain judi joker di kantornya bersama dengan Kasek, Kasubbag Hukum, dan staf
Bawaslu Provinsi Maluku dengan menggunakan taruhan uang.
Perilaku yang membuat geram Bawaslu RI ini,
dipergoki oleh Sugiarto, wartawan Harian Kabar Timur yang ingin melakukan wawancara
tentang kasus dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kab. Tual.
Pada kesempatan ini, Pengadu juga menyampaikan bahwa
berdasarkan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan Bawaslu RI, disampikan bahwa
Teradu sudah seringkali diingatkan oleh dua anggota Bawaslu Provinsi Maluku
untuk tidak berjudi di kantor, akan tetapi tidak dihiraukan.
Usai mendengarkan dalil aduan Pengadu, pemeriksaan
yang dipimpin oleh ketua DKPP, Prof. Jimly Asshiddiqie didampingi oleh Ida
Budhiati dan Nelson Simanjuntak ini juga memberikan kesempatan bagi Teradu
untuk memberikan keterangan.
Menjawab dalil aduan Pengadu, Teradu membantah bahwa
dirinya telah melalaikan tugas dengan tidak mengawal rapat rekapitulasi suara
KPU sebagaimana yang disampaikan Sugiarto, wartawan sekaligus Caleg Kota Ambon “yang
tidak jadi†dalam klarifikasi yang dilakukan Bawaslu RI.
“Kami selalu hadir dalam rekapitulasi suara
ditingkat KPU provinsi. Situasi pleno yang penuh ketegangan dari awal hingga
akhir, menjadi alasan kami bertiga selalu hadir dan tidak pernah mewakilkan
salah satu,†terang Barnabas.
Terkait tudingan judi joker yang dilakukannya,
Teradu tidak menampiknya dan mengakui kesalahannya pada pemeriksaan yang digelar
pada pukul 09.30 WIB ini.
“Kami mengaku salah, namun itu dilakukan semata-mata
bukan untuk mendapat keuntungan, hanya untuk mengisi waktu,†papar Teradu.
Terpukul dengan perilaku anak buahnya, Ketua Bawaslu
di akhir pemeriksaan meminta agar Teradu diberhentikan tetap karena dinilai telah
mencederai nama baik institusi. Selain itu anggota Bawaslu RI, Endang Wihdatiningtyas
menyampaikan akan memperbaiki aduan dan menambahkan Kasek sebagai Teradunya.
Untuk Kasubbag, tidak diadukan karena berdasarkan keterangan Lusia Peilow,
anggota Bawaslu Provinsi Maluku yang bersangkutan sudah dipindahkan ke Pemda.
Menyikapi
hal tersebut, disepakati bahwa pemeriksaan akan dilakukan sekali lagi melalui video conference dengan memanggil
Lodewyk Breemer selaku
Kasek Bawaslu Provinsi Maluku yang juga terlibat dalam
perjudian tersebut. (tyk)