Jambi, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 25-PKE-DKPP/II/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Kota Jambi, Kamis (12/3/2020).
Perkara ini diadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Edi Martono. Dia mengadukan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Bayudin Magsum Oktaka.
Dalam pokok aduannya, Edi Martono menyebut Bayudin berfoto bersama Bakal Calon Gubernur Provinsi Jambi yang juga menjadi Bupati Kabupaten Sarolangun, Cek Endra, dan Wakil Bupati Sarolangun, Hilalatil Badri.
“Dalam foto tersebut, Teradu menggunakan simbol atau gerakan tangan berupa huruf ‘C’ yang diduga merupakan simbol dukungan politik dan identik terhadap Bakal Calon Gubernur Provinsi Jambi ‘Cek Endra’,” jelas Edi.
Edi juga melampirkan foto Bayudin bersama Cek Endra dan Hilalatil sebagai alat bukti. Selain itu, ia juga melampirkan foto Cek Endra dan masyarakat dengan menggerakkan jari menjadi huruf “C”.
Sementara itu, Bayudin mengungkapkan bahwa foto yang dimaksud Edi diambil saat kegiatan halal bihalal Idul Fitri yang digelar pada sekitar Juli 2019, bukan kegiatan deklarasi pencalonan.
“Perihal foto dengan aksen huruf ‘C’ dianggap dukungan politik, saya katakan tidak tepat karena tidak maksud apa pun selain dari nama Cek Endra,” dalihnya.
“Yang saya tahu Pak Cek Endra saat itu adalah Bupati Kabupaten Sarolangun, di dalam acara tersebut juga tidak ada pemaparan visi misi,” tambah Bayudin.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo selaku Ketua majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jambi yang bertindak sebagai Anggota majelis, yaitu Nurkholik (unsur KPU), Asnawi (unsur Bawaslu) dan Rafidah (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]