Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Garut, Hilwan Panaqi, dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hilwan Panaqi selaku Anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo saat membacakan amar putusan.
Hilwan berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 139-PKE-DKPP/V/2021 yang telah disidangkan pada 3 September 2021 dan 5 Oktober 2021. Ia diadukan oleh Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat atas dugaan terlibat dalam partai politik sebelum rentang waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang, yaitu lima tahun, sebelum mendaftar sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Garut.
Kedua sidang tersebut mengungkapkan fakta bahwa Hilwan sudah menjadi Anggota KPU Kabupaten Garut selama dua periode, yaitu periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Baca juga: DKPP Periksa Anggota KPU Kabupaten Garut
Sementara, dalam dua sidang tersebut Pengadu menghadirkan sejumlah bukti, antara lain SK DPP PKNU Nomor SK-486/DPP-01/I/2008 tentang Susunan dan Personalia DPC PKNU Kabupaten Garut tertanggal 5 Januari 2008; SK DPP PKNU Nomor SK-610/DPP-01/I/2008 tentang Revisi dan Penyempurnaan Susunan dan Personalia DPC PKNU Kabupaten Garut tertanggal 17 Juni 2008;
SK DPP PKNU Nomor SK-283/DPP-01/VIII/2011 tentang susunan dan personalia DPC PKNU Kabupaten Garut Masa Khidmat 2011-2016 tertanggal 25 Agustus 2011; dan SK DPP PKNU Nomor SK-526/DPP-01/VIII/2012 tentang Perubahan Susunan dan Personalia DPC PKNU Kabupaten Garut tertanggal 31 Agustus 2012.
Dalam SK DPP PKNU Nomor SK-486/DPP-01/I/2008, SK-610/DPP-01/I/2008, dan SK-283/DPP-01/VIII/2011 Hilwan menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPC PKNU Kabupaten Garut. Sedangkan dalam SK DPP PKNU Nomor SK-526/DPP-01/VIII/2012, ia menjadi Wakil Ketua DPC PKNU Kabupaten Garut.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai bahwa Hilwan tidak dapat membuktikan namanya tidak lagi tercantum dalam kepengurusan partai politik, meskipun membantah tuduhan terlibat dalam kepengurusan partai politik lima tahun sebelum menjadi Anggota KPU Kabupaten Garut.
“DKPP berpendapat,Teradu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut karena belum memenuhi rentang waktu lima tahun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ucap Anggota Majelis, Didik Supriyanto saat membacakan pertimbangan putusan.
Hilwan juga diketahui sudah tidak aktif melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut sejak 4 Mei 2021. Hal ini pun dipandang DKPP sebagai sikap dan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban hukum dan etika penyelenggara Pemilu untuk bekerja sepenuh waktu.
“Serta melanggar sumpah jabatan untuk mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi,” ujar Didik.
Dengan demikian Hilwan didalilkan terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf a, b, dan d juncto Pasal 6 ayat 3 huruf f juncto Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a juncto Pasal 9 huruf a juncto Pasal 15 huruf b, c, g dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, DKPP juga menyebut Hilwan tidak menghadiri dua sidang yang digelar DKPP meskipun telah dipanggil secara patut. Dalam sidang pertama yang digelar pada 3 September 2021, Hilwan absen dan hanya menyerahkan jawaban tertulis yang dilengkapi surat keterangan berhalangan hadir karena sakit.
Hilwan kembali absen dalam sidang kedua yang digelar pada 5 Oktober 2021 dan hanya menyerahkan surat keterangan sakit.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP dapat melanjutkan sidang pemeriksaan dengan melakukan pemeriksaan materiil terhadap keterangan Pengadu, keterangan tertulis Teradu, keterangan Pihak Terkait dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak. [Humas DKPP]