Jakarta, DKPP- KPU Provinsi Kalimantan
Tengah diadukan ke DKPP terkait penundaan pemungutan suara Pilgub pada 9
Desember 2015. Dalam sidang kode etik Jumat (18/03), para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode
etik karena menyelenggarakan pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil
gubernur susulan tidak berdasarkan ketentuan hukum
“Para Teradu dari KPU RI dan KPU Prov. Kalteng telah bertindak tidak
profesional karena melakukan pembiaran terhadap penundaan pemungutan suara pada
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 9 Desember 2015,â€
ungkap Pengadu Rahmadi G. Lentam
Dalam penjelasannya, Pengadu selaku kuasa
hukum dari paslon nomor 2 pada Pilgub Kalteng yaitu, Willy M. Yoseph dan
Wahyudi K. Anwar, menerangkan bahwa Teradu I-XII telah melanggar peraturan KPU
yang dibuat sendiri. Selain itu para Teradu juga melampaui kewenangan karena
berdasarkan ketentuan hukum perundang-undangan yang berwenang menerbitkan
penetapan pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan adalah menteri dalam negeri dalam
bentuk surat keputusan sehingga dianggap inskonstitusional, illegal, dan
melawan hukum sehingga hasil pelaksanaan tidak sah atau batal dan dapat
dibatalkan.
Teradu dalam perkara dengan nomor 81/DKPP-PKE-V/2016 antara lain
Husni Kamil Manik, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Ferry Kurnia
Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay dan Juri Ardiantoro selaku Ketua dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum. Duduk pula sebagai Teradu adalah Ketua dan Anggota KPU
Prov. Kalteng yaitu Ahmad Syar’i, Daan Rismon, Edi Winarno, Taibah Istiqomah,
dan Sepmiwawalma.
“Apa yang dilakukan KPU RI terhadap pemungutan suara susulan pada
Pilkada Kalimantan Tengah sudah tepat karena Keputusan PTUN nomor
29/G/PILKADA/PT.TUN.JKT tanggal 8 Maret 2015 telah dibatalkan melalui Kasasi MA
dengan Keputusan Nomor 676K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 23 Desember 2015,†terang Juri Ardiantoro yang hadir mewakili KPU RI.
Lebih lanjut Sigit Pamungkas yang juga hadir dalam sidang ini juga
menjelaskan bahwa Pilkada Gubenur dan Wakil Gubernur Kalteng dilakukan secara
susulan dan bukan lanjutan sehingga sesuai dengan Peraturan KPU nomor 10/2015
Pilkada susulan dimungkinkan tanpa harus ada Surat Penetapan Mendagri. Dalam
PKPU 10/2015 pada bab VI Pasal 76 sampai Pasal 80 telah dijelaskan mengenai
pemungutan suara lanjutan atau susulan. Terkait dengan penundaan pemungutan
suara di Kalteng, KPU RI juga telah menerbitkan surat keputusan nomor
1022/KPU/III/2015 setelah dibacakannya Putusan PTUN Jakarta pada tanggal 8
Desember 2015.
Menanggapi dalil Pengadu, KPU Prov. Kalteng sebagai Teradu VII-XII
menjelaskan bahwa tahapan-tahapan serta prosedur terkait dengan penundaan sudah
dilakukan dengan sangat baik. Termasuk ketika akan dilakukan pemungutan suara
susulan pun, tahapan yang dijalankan juga telah sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
“Terkait dengan penundaan pemungutan suara pada Pilgub, KPU Kalteng telah
mengeluarkan surat dengan nomor 034 dan kami juga telah melakukan rapat dan
sosialisasi kepada segenap jajaran KPUD di kabupaten/kota serta pemangku
kepentingan,†ujar Sepmiwawalma, Teradu XII.
Sepmiwawalma Koordinator Divisi Hukum, Pengawasan, dan Organisasi
juga menjelaskan bahwa terkait Pilkada susulan, terkait penundaan pemungutan
suara semua KPU Kalteng telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor 345,
346, dan 347. Isi dari Surat Keputusan yang di maksud adalah berkaitan
bahwa tidak ada Pilkada pada 9 Desember 2015 dan ke semua surat tersebut juga
telah diterima tim paslon dan juga disosialisasikan kepada masyarakat melalui
media cetak dan elektronik.
Terkait tingkat partisipasi pemilih, tidak benar jika tingkat
partisipasi tidak lebih dari 50{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}. Berdasarkan data, partisipasi pemilih
mencapai 52.26{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} dan hal ini tidak lepas dari sosialisasi aktif yang dilakukan
oleh KPU Kalteng. Selain itu tidak benar jika PPK dan PPS ada PPS atau PPK di
Kalteng yang tidak memiliki SK pada saat dilakukan pemungutan suara susulan
sebab semua PPK dan PPS telah dilantik dan diterbitkan surat pengangkatan (SK).
Sebelum menutup sidang pemeriksaan, Ketua Majelis Prof. Jimly
mengingatkan kepada seluruh penyelenggara Pemilu agar memahami dengan baik
peraturan penyelenggaraan Pemilu. Mengingat bisa saja terjadi perbedaan
pemahaman yang akhirnya berujung pada dugaan pelanggaran kode etik. Sidang kode
etik dengan Teradu KPU RI dan KPU Prov. Kalteng digelar di Ruang Sidang DKPP,
lantai 5 gedung Bawaslu RI Jl. MH Thamrin No. 14 dengan Ketua Majelis Prof.
Jimly Asshidiqie dan Anggota Majelis Saut H. Sirait, Prof. Anna Erliyana, dan
Dr. Valina Singka Subekti. (Prasetya Agung N.)