Jakarta, DKPP- Penguguran Keputusan
Panwas Kota Sungai Penuh nomor 01/SP-SPN/ADR/2015 terhadap Keputusan KPU Kota
Sungai Penuh nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2015 oleh atasannya, yakni
Bawaslu provinsi Jambi berbuntut panjang.
Tindakan tersebut, menjadi alasan bagi Oktaviandi untuk memperkarakan
Asnawi, Ribut Swarsono, dan Fauzan Khairazi selaku ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Jambi ke dalam
peradilan etik penyelenggara Pemilu.
Dinyatakan telah memenuhi
persyaratan formil dan materil, perkara nomor 82/DKPP-PKE-V/2016 disidangkan
oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jum’at (18/3). Sidang yang
bertempat diruang sidang DKPP ini, dihadiri oleh pengadu principal yakni calon wakil Walikota Sungai Penuh Nusran Jaher
dengan didampingi Edi selaku kuasa hukumnya.
Dalam sidang dengan
agenda pembacaan dalil Pengadu dan mendengarkan jawaban Teradu ini. Edi yang
mewakili Pengadu principal memaparkan
dalil aduannya.
“Pertama, Teradu yang
telah menggugurkan Keputusan Panwas Kota Sungai Penuh telah membuat kegaduhan
dan ketidakpastian hukum dalam administrasi negara. Ini bertentangan dengan
pasal 33 Perbawaslu tahun 2015. Kedua, para Teradu telah melanggar pasal 8
huruf b peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP yang isinya penyelenggara
Pemilu tidak mengindahkan norma,â€ucap Edi.
Menjawab dalil aduan,
Asnawi menjelaskan alasan pengguguran keputusan Panwas Kota Sungai Penuh oleh
Bawaslu Provinsi
Jambi.
“Objek sengketa yang
diterima dan diputus oleh Panwas Kota Sungai Penuh adalah Keputusan KPU Kota
Sungai Penuh dengan nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2015 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Sungai Penuh 2015,â€jawab Asnawi terhadap dalil aduan
Pengadu.
Panwas Kota Sungai Penuh,
lanjut Asnawi, telah melakukan komunikasi dan dan berkonsultasi kepada pimpinan
Bawaslu provinsi Jambi mengenai sengketa tersebut dan memerintahkan agar mereka
tidak menerima. Namun perintah tersebut tidak dilaksanakan.
“Sehingga Bawaslu
provinsi Jambi mengambil langkah tegas dan konstitusional dengan berkonsultasi
kepada Bawaslu RI tertanggal 5 Januari 2016 perihal mohon petunjuk terkait
penyelesaian sengketa yang ditangani Panwas Kota Sungai penuh,†papar Asnawi.
Lanjutnya, yang menjadi
dasar Keputusan gugurnya penyelesaian sengketa Panwas Sungai Penuh yaitu pasal
157 ayat (4) UU Republik Indonesisa Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi UU. Bunyinya,â€Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi/ Kota
kepada Mahkamah Konstitusi.â€
Berdasarkan uraian
jawaban tersebut, para Teradu meminta kepada majelis yang diketuai oleh Prof
Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Prof Anna Erliyana, Endang Wihdatiningtyas,
Valina Singka Subekti dan Saut Hamonangan Sirait untuk menolak pokok aduan dari
Pengadu.
Berita : Irmawanti
Foto : Sandhi Setiawan