Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa
Toni Indrayadi, Arifman, dan Tahbris Aris ketua dan anggota Panwas Kota Sungai
Penuh, Jum’at (18/3). Mereka diadukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi. Pasalnya para
Teradu dinilai telah melanggar pasal 157 ayat (4) yang berbunyi,â€Peserta
Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan
perolehan suara oleh KPU Provinsi/ Kota kepada Mahkamah Konstitusi.â€
“Ketua dan anggota Panwas
Kota Sungai Penuh kami adukan karena telah menerima dan memutus sengketa yang
menjadikan keputusan KPU Nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2015 sebagai objek,â€
tutur Asnawi ketua Bawaslu Provinsi
Jambi.
Tugas Panwas, lanjut
Asnawi, hanya pada tahap proses bukan hasil. Penyelesaian sengketa hasil adalah
Mahkamah Konstitusi. Sehingga Panwas Kota Sungai Penuh yang telah menerima dan
memutus sengketa Keputusan KPU telah bertindak melanggar kode etik.
Menjawab dalil tersebut,
Toni ketua Panwas Kota Sungai Penuh memiliki jawaban tersendiri di luar jawaban dua anggota lain. Dia membenarkan bahwa
Panwas salah karena menerima dan memutus sengketa hasil. Sehingga dalam
penyampaian keterangannya pada sidang yang digelar melalui vidcon antara kantor
Bawaslu Provinsi
Jambi dan ruang sidang DKPP ini. Dia mengaku tidak bertanda tangan dalam
Keputusan Panwaslu Kota Sungai Penuh nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2015.
Berbeda pandangan dengan
ketuanya, Arifman memaparkan bahwa sengketa yang diputus merupakan sengketa proses
bukan sengketa hasil.
“Berawal dari
keberatan-keberatan yang diajukan oleh para saksi di tingkat PPS, PPK hingga
pleno KPU Kota yang tidak diselesaikan oleh KPU,†jelasnya.
Keberatan tersebut,
lanjutnya, juga disampaikan oleh pasangan calon baik nomor urut 2 maupun Paslon
nomor urut 3. Selain itu juga terdapat keberatan mengenai penghitungan suara di
tingkat PPS dan PPK sebelum terjadinya rapat pleno rekapitulasi.
Perkara ini diperiksa
langsung oleh ketua dan anggota DKPP yakni Prof Jimly Ashiddiqie, Prof Anna
Erliyana, Endang Wihdatiningtyas, Valina Singka Subekti dan Saut Hamonangan
Sirait. Serta digelar secara simultan dengan perkara nomor 82/DKPP-PKE-V/2016
dengan Teradu Bawaslu provinsi Jambi karena memiliki keterikatan persoalan
yakni Keputusan Panwas Kota Sungai Penuh terhadap keputusan KPU nomor
52/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2015.
Berita : Irmawanti
Foto : Sandhi Setiawan