Kupang, DKPP – Masih dari sidang kode etik dengan Teradu ketua dan anggota KPU Kab. Lembata Selasa (18/4). Kali ini para Teradu Petrus Payong Pati, Barnabas H. Nd Marak, Gabriel Tobisona, Yusuf Maswari Paokuma, dan Carles Primus Kia diadukan oleh Pengadu atas nama Viktor Mado Watun.
Inti aduan perkara No. 58/DKPP-PKE-VI/2017 adalah bahwa Teradu, ketua dan anggota KPU Kabupaten Lembata telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dengan sengaja meloloskan Calon Bupati, Eliaser Yentji Sunur sebagaimana menurut Pengadu yang bersangkutan adalah petahana.
Dalam bantahan yang disampaikan, Teradu menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor : 302/KPU/VI/ 2015 perihal Penjelasan Beberapa Aturan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 disampaikan bahwa PETAHANA adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran, atau mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir yang dilakukan sebelum masa pendaftaran atau Berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir dan terjadi sebelum masa pendaftaran.
“Dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2017, Eliaser Yentji Sunur tidak dapat dikategorikan sebagai Petahana, maka pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan sebagaimana disebut dalam pasal 71 ayat (2) harus diberi sanksi sesuai Pasal 71 ayat (6) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati,Walikota dan Wakil Walikotaâ€, terang Teradu.
Dalam sidang yang digelar di kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jl. Sam Ratulangi No. 25a Kota Kupangini Teradu meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa perbuatan dan tindakan Teradu dalam melakukan penetapan pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku dan tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. “Karena itu yang mulia majelis, kami meminta DKPP untuk direhabilitasi kamiâ€, tutup Teradu.
Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim adalah anggota DKPP, Saut H. Sirait didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Burhanudin Gessy, Oetlief Wewo, Gassim (KPU NTT), Albert J.J Benu (Bawaslu NTT). [Diah Widyawati_4]