Kupang, DKPP – Ketua dan anggota KPU Kab. Lembata saat ini Selasa (18/4) tengah menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Mereka adalah, Petrus Payong Pati, Barnabas H. Nd Marak, Gabriel Tobisona, Yusuf Maswari Paokuma, dan Carles Primus Kia. Ada dua Pengadu yang mengadukan mereka dengan tuduhan yang berbeda.
Pengadu perkara No. 51/DKPP-PKE-VI/2017 adalah Yohanes Viany K. Burin Calon Wakil Bupati Lembata dan Herman Yosef Loly Wutun yang memberi kuasa kepada Petrus Pattyona. Ada dua hal yang diadukan dalam perkara ini yakni para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih Kabupaten Lembata Nomor 03/Kajian/Panwaslih-Kab/Lbt/XI/2016 yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Lembata membatalkan pencalonan Eliaser Yentji Sunur sebagai Calon Bupati Lembata dan para Teradu tidak menaati surat Menteri Dalam Negeri Nomor 337/9447/OTDA perihal tindak lanjut rekomendasi Panwaslih Kabupaten Lembata yang isinya antara lain menyatakan bahwa Mendagri tidak pernah menerbitkan persetujuan tertulis atas mutasi yang dilakukan oleh Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur.
Dalam sidang yang digelar di kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jl. Sam Ratulangi No. 25a Kota Kupang ini Teradu membantah semua tuduhan tersebut. “Semua aduan pengadu adalah tidak benar dan tidak berlandaskan hukum dan hanya ingin melakukan pembunuhan karakter terhadap kamiâ€, bantah ketua KPU Kab. Lembata.
Menurut Teradu, perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Pelanggaran Administrasi pemilu apa yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan umum pasal 1 angka 19 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU Nomor 9 tahun 2016. “Eliaser Yentji Sunur tidak dapat disebut sebagai petahana karena yang bersangkutan telah selesai masa jabatannya pada tanggal 25 Agustus 2016. Saat mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Bupati Lembata pada tanggal 22 September 2016, yang bersangkutan tidak sedang menjabat sebagai Bupatiâ€, jelas Teradu.
“Terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Eliaser Yentji Sunur hanya bisa dikenakan sanksi pada pasal 71 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016â€, lanjut dia.
Dalam bantahan yang dibacakan bergantian, terkait para Teradu tidak menaati surat Menteri Dalam Negeri, KPU Kabupaten Lembata melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi NTT. Selanjutnya KPU Kabupaten Lembata dan KPU Provinsi NTT melakukan koordinasi dengan KPU RI dan langsung melakukan klarifikasi terhadap isi surat Nomor: 232/KPU-KAB.018434047/XII/2016, perihal klarifikasi yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, tanggal 10 Desember 2016.
“Kami melakukan klarifikasi terhadap Surat Kementrian Dalam Negeri dimaksud yang mulia, dengan demikian aduan Pengadu bahwa KPU Kabupaten Lembata tidak menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri adalah tidak benarâ€, tambahnya.
Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim adalah anggota DKPP, Saut H. Sirait didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Burhanudin Gessy, Oetlief Wewo, Gassim (KPU NTT), Albert J.J Benu (Bawaslu NTT). [Diah Widyawati_3]