Jakarta, DKPP – Bakal Calon Bupati Kabupaten Fakfak
Provinsi Papua Barat Inya Bay mengadukan Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten
Fakfak. Mereka adalah Cyrillus Adopak, Dihuru Dekry Radjaloa, Gazali Letsion
masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwas Fakfak.
Inya Bay menjelaskan, ketua dan anggota diduga dengan sengaja tidak
menindaklanjuti gugatan sengketanya, sehingga gugatannya melampui batas waktu
pengajuan atau kedaluarsa. Dia pun menengarai, para Teradu mengetahui
pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh KPU Fakfak. Namun Teradu
melakukan pembiaran yang seharusnya mengeluarkan rekomendasi untuk menolak
pendaftaran dua paslon lain yang tidak memenuhi syarat. Pasalnya, pada
masa pendaftaran sebelum masa perpanjangan masa pendaftaran paslon ini ditolak
atau tidak memenuhi syarat tidak dapat diusulkan dalam pendaftaran sebagaimana
ketentuan pasal 89 A (2) PKPU No. 12 Tahun 2015.
“Anggota Panwas Gazali dan Dihuru diduga menghilang atau
bersembunyi karena yang bersangkutan tidak pernah dinas ke kantor
sejak 2 Oktober -30 Oktober. Akibatnya, pengadu kesulitan tidak dapat
menindaklanjuti gugatan sengketa Pengadu terhadap KPU Fakfak,†katanya.
Dihuru Dekry menjelaskan, pengajuan sengketa bakal pasangan
calon Inya Bay dan Said Hindom pada 20 September 2015, tidak dapat diregister
dan diproses. Alasannya, pertama tidam memiliki legal standing. Kedua, pada
saat pengajuan permohanan sengketa pada 20 September 2015, pemohon tidak
menyertakan berkas seperti tanda terima pendaftaran (model TT1), dokumen yang
menunjukan bahwas paslon yang bersangkutan telah datang dan mendaftarkan diri
ke KPU Fakfak pada masa pendaftaran 28-30 Agustus.
Ada pun mengenai ketidakhadiran pada 2-30 Oktober 2015, sebagaimana Peraturan
Bawaslu No. 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelsaian Sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan wakil wali kota pasal 9. Isi pasal itu, permohonan penyelesaian sengketa
pemilihan diajukan dalam waktu paling lambat tiga hari sejak objek sengketa
dalam pemilihan diketahui atau sejak objek sengketa dalam Pemilihan diketahui
atau sejak keputusan KPU kabupaten/ kota ditetapkan atau diumumkan
.
Sidang berlangsung melalui video conference, Kamis (
26/11) di Mabes Polri dan Polda Papua Barat. Selaku ketua majelis Anna
Erliyana yang berada Mabes Polri. Inay, Dihuru dan Gazali berada di Mabes
Polri. Cyrillus dan dua TPD di Mapolda Papua Barat.[Teten Jamaludin]