Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan sebanyak delapan perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Centre (TLC), Jl. KH. Wahid Hasyim No. 117, Jakarta, Rabu (6/5/2020) pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kab. Kendal, Catur Riris Yudi Pamungkas. Catur merupakan Teradu dalam perkara nomor 28-PKE-DKPP/II/2020.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Catur Riris Yudi Pamungkas selaku Anggota KPU Kabupaten Kendal sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP, Prof. Muhammad dalam sidang.
DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tomy Suswanto, dan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan kepada Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail. Secara berurutan, keduanya berstatus sebagai Teradu I dan Teradu II dalam perkara nomor 22-PKE-DKPP/II/2020. Selain sanksi yang telah disebutkan, DKPP juga menjatuhi sanksi Peringatan Keras untuk Tomy dan Ali.
Sanksi yang dikeluarkan DKPP dalam sidang mencapai 16 sanksi, Pemberhentian Tetap (1), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1), Pemberhentian dari Jabatan Kordiv (1), Peringatan Keras (5) dan Peringatan (8). Sementara itu, terdapat 23 penyelenggara pemilu yang dipulihkan nama baiknya (Rehabilitasi) karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad selaku Ketua majelis bersama semua Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Rahmat Bagja SH. LL.M., yang bertindak sebagai Anggota majelis. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 6 MEI 2020
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
|
18-PKE DKPP/II/2020 | 1. Muhammad Choir Nazlan Nasution;
2. Michael Richard Siahaan; 3. Ali Mukhair Nasution. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Simalungun) |
1. Peringatan Keras
2. Peringatan Keras 3. Rehabilitasi |
2. | 21-PKE-DKPP/II/2020 | 1. Hardensi;
2. Mulia Banurea; 3. Benget Manahan Silitonga; 4. Syafrial Syah; 5. Ira Wirtati; 6. Yulhasni: 7. Batara Manurung: (Ketua dan Anggota KPU Prov. Sumatera Utara) 8. Kartina Waty Harahap; (Plt. Sekretaris KPU Prov. Sumatera Utara) 9. Maruli Pasaribu; 10. Harry Dharma Putra; 11. Mariska Irsanya. (Pejabat dan Staf Sekretariat KPU Prov. Sumatera Utara) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Peringatan 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi 6. Rehabilitasi 7. Rehabilitasi 8. Rehabilitasi 9. Rehabilitasi 10. Rehabilitasi 11. Rehabilitasi |
3. | 22-PKE-DKPP/II/2020 | 1. Tomy Suswanto;
2. Ali Mahyail; 3. Muhammad Iqbal Alam Islami; 4. Choirunnisa; 5. Novita Ulya Hastuti. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi) |
1. Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua
2. Peringatan Keras dan Pemberhentian Koordinator Divisi Pengawasan 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi |
4. | 24-PKE-DKPP/II/2020 | 1. Teguh Hariyanto;
2. Nuryamah; 3. Faisal Rifa’i; 4. Ari Hasniar; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Sukabumi) 5. Anzar Kusnandar. (Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Sukabumi) |
1. Peringatan
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi |
5. | 25-PKE-DKPP/II/2020 | Bayudin Magsum Oktaka
(Staf Sekretariat Bawaslu Kab. Sarolangun) |
Peringatan |
6. | 26-PKE-DKPP/II/2020 | 1. Arief Budiman;
2. Pramono Ubaid Tanthowi; 3. Ilham Saputra; 4. Hasyim Asy’ari; 5. Viryan. (Ketua dan Anggota KPU RI) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi |
7. | 27-PKE-DKPP/II/2020 | 1. Kursin Kurniawan;
2. Roni Rubiat Machri; 3. Syarif Hidayat; 4. Charles Silalahi; 5. Suryana Hadi Wijaya. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Karawang) 6. Chandra Rangga Wijaya. (Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Karawang) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan Keras 5. Peringatan 6. Peringatan |
8 | 28-PKE-DKPP/II/2020 | Catur Riris Yudi Pamungkas
(Anggota KPU Kab. Kendal) |
Pemberhentian Tetap |