Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan sebanyak sepuluh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (24/6/2020) pukul 13.30 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap terhadap dua penyelenggara pemilu yakni Hasrun Syahputra (Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara) dalam perkara 34-PKE-DKPP/III/2020 dan Tahir (Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong) dalam perkara 10-PKE-DKPP/I/2020.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hasrun Syahputra selaku ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Sidang Putusan, Prof. Teguh Prasetyo.
DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Anggota KPU Kabupaten Puncak, Penehas Kogoya (dalam perkara 13-PKE-DKPP/I/2020). Sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul (dalam perkara 45-PKE-DKPP/IV/2020).
Sanksi yang dikeluarkan DKPP dalam sidang kali ini 41 sanksi, terdiri dari Rehabilitasi (13), Peringatan (19), Peringatan Keras (5), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1), Pemberhentian Sementara (1), dan Pemberhentian Tetap (2).
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo sebagai Ketua Majelis serta Dr. Ida Budhiati dan Didik Supriyanto, M.IP sebagai Anggota Majelis. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 24 JUNI 2020
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 10-PKE-DKPP/I/2020 | Tahir
(Anggota KPU Kab. Parigi Moutong) |
Pemberhentian Tetap |
2. | 13-PKE DKPP/I/2020 | 1. Nus Wakerkwa;
2. Jakson Hagabal; 3. Penehas Kogoya; 4. Aniyus Tabuni; (Anggota KPU Kab. Puncak) 5. Henky M. Tinal; 6. Manir Murib; 7. Yuben Tabuni. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Puncak) |
1. Peringatan Keras
2. Peringatan 3. Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara 4. Peringatan 5. Peringatan 6. Peringatan 7. Peringatan |
3. | 33-PKE-DKPP/III/2020 | 1. Faisal Amir;
2. Fatmawati; 3. Upi Hastati; 4. M. Asram Jaya; 5. Syarifudin Jurdi; 6. Uslimin; (Ketua dan Anggota KPU Prov. Sulawesi Selatan) 7. Arief Budiman; 8. * 9. Ilham Saputra; 10. Hasyim Asy’ari; 11. Viryan; 12. Pramono Ubaid Tanthowi. (Ketua dan Anggota KPU RI) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi 6. Rehabilitasi
7. Peringatan 8. * 9. Peringatan 10. Rehabilitasi 11. Peringatan 12. Peringatan |
4. | 34-PKE-DKPP/III/2020 | Hasrun Syahputra.
(Ketua KIP Aceh Tenggara) |
Pemberhentian Tetap |
5. | 39-PKE-DKPP/IV/2020 | Mohamad Joharudin.
(Ketua Bawaslu Kota Cirebon) |
Rehabilitasi |
6. | 45-PKE-DKPP/IV/2020
|
1. Sudihartono;
2. Is Sumarsono. (Koordinator Sekretariat dan Ketua Bawaslu Kab. Gunung Kidul) |
1. Peringatan Keras
2. Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua |
7. | 46-PKE-DKPP/IV/2020 | 1. Dwi Budhi Prasetya;
2. Edy Suprapto; 3. Widodo; 4. Raras Mulatsih DK; 5. Khoirul Huda; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Sragen) 6. Yuni Setyawati. (Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Sragen) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan Keras
6. Peringatan |
8. | 47-PKE-DKPP/IV/2020
|
Nurani
(Anggota KPU Kab. Trenggalek) |
Peringatan |
9. | 48-PKE-DKPP/IV/2020 | 1. Syawal Sumarata;
2. Busran Halik; 3. Asmul; 4. Yusdiana. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Konawe Utara) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan |
10. | 53-PKE-DKPP/IV/2020 | 1. Muhaimin;
2. Muslihah; 3. Abdul Muthalib; 4. Abdul Karim Omar; 5. Muhammad Zain. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Banjar) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi .4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi |
*Teradu 8 pada perkara 33-PKE-DKPP/III/2020 telah diberhentikan DKPP pada perkara 317-PKE-DPP/X/2019