Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 15 Putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2019).
Dalam sidang ini, terdapat dua penyelenggara Pemilu yang mendapat sanksi pemberhentian tetap karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, yaitu Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar, Cut Agus Fathillah dan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, Adinirwan.
Cut Agus Fathillah merupakan Teradu I dalam perkara 133-PKE-DKPP/VI/2019. Sedangkan Adinirwan berstatus sebagai Teradu I dalam perkara 176-PKE-DKPP/VII/2019.
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Cut Agus Fathillah selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar,” kata Ketua Majelis, Dr. Harjono.
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Adinirwan selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar,” imbuhnya.
Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi berupa Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada seorang penyelenggara Pemilu, yaitu Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Ali Yamin yang berstatus sebagai Teradu I dalam perkara 156-PKE-DKPP/VI/2019. Dalam sidang ini, Ali Yamin juga mendapat sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir dalam perkara yang sama.
Sidang ini menyertakan 56 penyelenggara Pemilu yang menjadi Teradu dalam 15 perkara yang dibacakan, mulai dari tingkat Kabupaten/Kota hingga pusat, yang terdiri dari 35 penyelenggara Pemilu dari KPU dan 21 penyelenggara Pemilu dari Bawaslu.
Dari semua Teradu, terdapat lima penyelenggara Pemilu yang berstatus sebagai Teradu dalam empat perkara, yaitu Arief Budiman, Ilham Saputra, Viryan Azis, Pramono Ubaid Tanthowi dan Hasyim Asy’ari. Kelimanya merupakan Ketua dan Anggota KPU RI yang berstatus sebagai Teradu dalam perkara 96-PKE-DKPP/V/2019, 98-PKE-DKPP/V/2019, 99-PKE-DKPP/V/2019 dan 127-PKE-DKPP/VI/2019.
Kecuali Ilham Saputra, empat nama di atas dipulihkan nama baiknya oleh DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sedangkan Ilham mendapat sanksi berupa Peringatan dari DKPP karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dalam perkara 99-PKE-DKPP/V/2019
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Ilham Saputra selaku Anggota KPU RI,” ucap Harjono.
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP sebagai Majelis, yaitu Dr. Harjono, Dr. Ida Budhiati, Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm dan Prof. Muhammad. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 9 OKTOBER 2019
NO | PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 96-PKE-DKPP/V/2019
98-PKE-DKPP/V/2019 99-PKE-DKPP/V/2019 127-PKE-DKPP/VI/2019 |
1. Arief Budiman;
2. Ilham Saputra; 3. Viryan Azis; 4. Pramono Ubaid Tanthowi; 5. Hasyim Asy’ari. (Ketua dan Anggota KPU RI) |
1. Rehabilitasi
2. Peringatan 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi |
2. | 133-PKE-DKPP/VI/2019 | 1. Cut Agus Fathillah;
2. Agus Samsidi; 3. Junaidi; 4. Miswar; 5. Muhammad Hayat. (Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Besar) |
1. Pemberhentian Tetap
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan |
3. | 139-PKE-DKPP/VI/2019 | 1. Indra Ebang Ola;
2. Laurensius Minipko; 3. Luther Beanal; 4. Dedy Nathaniel Mamboay; 5. Fidelis Piligame. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi |
4. | 143-PKE-DKPP/VI/2019
|
1. Marzaini;
(Ketua Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh) 2. Muhammad Ansyar. (Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Selatan) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi |
5. | 146-PKE-DKPP/VI/2019
|
1. Adie Saputro;
2. Muhamad Yuga Wira Praja Almu’min; 3. Maman Resmana; 4. Ripqi Ahmad Sulaeman; 5. Rovi’i. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bandung Barat) 6. Cecep Rahmat Nugraha; 7. Ai Wildani Sri Aidah; 8. M.Firdaus; 9. Ujang Rohman; 10. Said Hudri. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi
6. Peringatan 7. Peringatan 8. Peringatan 9. Peringatan 10. Peringatan |
6. | 156-PKE-DKPP/VI/2019 | 1. Ali Amin;
2. Abu Yamin; 3. Hendra Gunawan; 4. Deby Yosiana; 5. Eskan Budiman. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang) 6. Rudianto; 7. Martin; 8. Andri Logan. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang) |
1. Peringatan keras terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua
2. Peringatan keras 3. Peringatan keras 4. Peringatan keras 5. Peringatan keras
6. Rehabilitasi 7. Rehabilitasi 8. Rehabilitasi |
7. | 176-PKE-DKPP/VII/2019 | 1. Adinirwan;
2. Nurhidayati; 3. Marhami. (Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar) |
1. Pemberhentian tetap
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi |
8. | 178-PKE-DKPP/VII/2019 | Eva Juliana Br Pandia
(Ketua Bawaslu Kabupaten Karo) |
Rehabilitasi |
9. | 182-PKE-DKPP/VII/2019 | 1. Masnijon;
2. Rina Fitri; 3. Amfreizer; 4. Arwantri; 5. Eka Ledyana. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Lima Puluh Kota) |
1. Peringatan keras
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan |
10. | 196-PKE-DKPP/VII/2019 | 1. Parahutan Harahap;
2. Juju Juhairiah; 3. Jecky Johari; 4. Imanuddin; 5. Cucu Kodir Jaelani. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Subang) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan
|
11. | 197-PKE-DKPP/VII/2019 | 1. Fahrul Rozi;
2. Henni Sari; 3. Fitri Yenti; 4. Erlonadi; 5. Tomas Hendriko. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Tanah Datar) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan
|
12. | 213-PKE-DKPP/VIII/2019 | 1. Uce Kurniawan;
2. Fany Dwi Riyantini. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi |