Salatiga,
DKPP – Dalam waktu tidak kurang dari enam bulan, Indonesia akan menggelar
Pilkada serentak pada 27 Juni 2018. Sebanyak 171 daerah akan berpartisipasi
pada ajang pemilihan kepala daerah terdiri atas 17 provinsi, 39 kota dan 115
kabupaten/kota. Setahun kemudian tepatnya pada 17 April akan dilaksanakan
Pemilu 2019, pemilu serentak pertama yang akan memilih presiden, wakil
presiden, anggota DPD dan anggota legislatif di semua tingkatan.
Pemilihan Umum merupakan instrumen demokrasi
untuk memfasilitasi pelaksanaan hak warga negara dalam keterlibatan mereka
untuk memilih pejabat politik dalam pemerintahan. Sebagai ajang kompetisi dan
kontestasi antar peserta pemilu dalam rangka mendapatkan dukungan rakyat
pemilih, pemilu tidak dapat dilepaskan dari potensi adanya persaingan tidak
sehat, sehingga diperlukan pengaturan yang adil, transparan, dan akuntabel. Di samping
aspek pengaturan, guna mewujudkan pemilu yang adil dan demokratis, diperlukan
kelembagaan penyelenggara pemilu yang profesional, independen, imparsial, dan
berintegritas.
Pengalaman penyelenggaraan Pemilu di
Indonesia selama lebih dari 6 dekade telah memberikan pelajaran yang sangat
berharga, diantaranya kebutuhan untuk menjaga integritas pemilu, sehingga
konstitusi dan undang-undang terkait penyelenggaraan pemilu secara tegas
mempersyaratkan dipatuhinya asas-asas penyelenggara pemilu, dibuatnya kode etik
penyelenggara pemilu, dan dibentuknya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP). Tanpa dilaksanakannya pra-syarat ini, maka dapat dipastikan integritas
dan legitimasi pemilu akan dipertanyakan, dan pada gilirannya akan mempengaruhi
keabsahan dan legitimasi pejabat politik yang telah dipilih.
Hal
ini disampaikan oleh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof.
Teguh Prasetyo dalam kegiatan, “Rapat Koordinasi Bersama Stakeholders:
Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu Menuju Pemilu Bermartabatâ€, yang
diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Salatiga, di Hotel Laras Asri, Sabtu 23/12.
Selain Prof. Teguh, hadir M. Hakim Anggota KPU dan M. Fajar Saka ketua Bawaslu
Provinsi Jawa. Moderator kegiatan ini Ketua Bawaslu Kota Salatiga, Agung Ari M.
Kegiatan
diawali dengan penyerahan Buku Pemilu Bermartabat (Reorientasi Pemikiran Baru
tentang Demokrasi) secara simbolis kepada Ketua Bawaslu Jateng dan Kota
Salatiga. Hadir sebagai peserta penyelenggara pemilu se-Kota Salatiga terdiri
atas Panwascam, PPK, sekretariat, parpol dan Kepolisian Kota Salatiga.
“DKPP sebagai satu kesatuan penyelenggaraan pemilu bersama
KPU dan Bawaslu ikut mengawal pemilu bermartabat melalui sisi etika yakni mengawal
nilai atau prinsip-prinsip pemilu yang dijabarkan dalam kode etik Penyelenggara
pemilu. Kode etik itu sendiri adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan
filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa
kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu,†kata Prof. Teguh saat menyerahkan buku.
[Diah Widyawati]