Jakarta, DKPP –
Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat
Pembahasan Penyusunan Program Kerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tahun
2018 pada hari Jumat (22/12/2017). Rapat berlangsung di Hotel A-One Jakarta,
dan didahului dengan santap malam bersama seluruh staf sekretariat dan Anggota
DKPP.
Dalam pembukaan
Rapat pembahasan, Kepala Biro Administrasi DKPP Bernad D. Sutrisno menyampaikan
anggaran tahun 2018 sudah disusun dalam DIPA 2018 dan lebih kecil jika
dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sehinggga untuk mendukung kinerja
sekretariat ditahun 2018, dirinya akan mengajukan revisi anggaran di bulan
Januari.
“Jumlah anggaran
tahun 2018 menurut DIPA 2018 harus diakui lebih dikecil dari tahun sebelumnya,
dan ini tidak sakleg dan dapat diubah. Kami butuh arahan dari pimpinan untuk
dilakukan revisi tahun 2018,†ujar Bernad.
Anggaran tahun
2018, dijelaskan Bernad memiliki tiga output utama, yaitu layanan Administrasi
Pengaduan dan Persidangan, layanan Administrasi Umum, dan Penegakan Kode Etik. Pada
layanan administrasi pengaduan dan persidangan memiliki tiga komponen input,
antara lain Penerimaan dan registrasi pengaduan perkara, penelitian
administrasi pengaduan perkara dan verifikasi pelanggaran kode etik
penyelenggaraan pemilu. Kedua layanan administrasi umum yang terdiri dari
beberapa input yaitu peliputan, publikasi dan dokumentasi tugas DKPP; Penyusunan
modul dan peraturan DKPP; Peningkatan kapasitas pelaksanaan tugas DKPP; Penyusunan
rencana kerja DKPP; Penyusunan laporan tahun DKPP; Sosialisasi kode etik DKPP; Peningkatan
kapasitas pelaksanaan tugas DKPP serta Pengelolaan persuratan dan arsip serta
protokoler DKPP.
Selanjutnya di
output ketiga adalah penegakan kode etik penyelenggara. Komponen pada output
ini ialah penerimaan dan regitsrasi
pengaduan perkara pemilu, Persidangan atau pemeriksaan, Sosialisasi kode etik,
serta monitoring dan evaluasi.
Pemaparan
program kerja tahun 2018 DKPP mendapatkan apresiasi sekaligus catatan dari
Anggota DKPP, Ida Budhiati. Menurutnya forum pembahasan yang tidak hanya
melibatkan pejabat struktural dan tenaga ahli namun juga seluruh staf DKPP
memberikan pesan untuk membangun kebersamaan. “Saya tangkap dari forum ini
adalah untuk membangun kebersamaan. Jika kita memiliki akses informasi yang
sama maka tidak akan sulit untuk saling mendukung dan kedepan harus lebih solid
lagi,†tutur Ida.
Ditambahkan Ida,
DKPP juga harus merefleksi pelaksanaan program di tahun 2017 dan ada beberapa
catatan yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh sekretariat dalam menjalani
tahun 2018. Catatan pertama, DKPP harus memiliki rencana strategis (Renstra)
sebagai dasar menyusun visi, misi, dan program kerja baik jangka pendek maupun
panjang. Kedua pengaduan dan persidangan yang merupakan core business DKPP harus diperkuat. Ketiga, Sistem Informasi
Peradilan Etika Penyelenggara Pemilu (SIPEPP) yang diharapkan pada tahun 2018
sudah dapat dioperasikan secara penuh.
Keempat kegiatan
peningkatan kapasitas staf panwas Kabupaten/Kota harus diperluas karena
berdasarkan amanat UU No. 7 Tahun 2017 penerimaan aduan dugaan pelanggaran kode
etik dilakukan oleh Panwas kabupaten/kota. Kelima, sosialisasi kode etik kepada
stakeholders penyelenggara Pemilu yang
baru dilakukan di dua tempat yaitu di Jawa Tim dan Sumatera Selatan, sebaiknya
sosialisasi kode etik diselenggarakan di daerah yang potensi konfliknya lebih
besar. Keenam,
“Saya harapkan, arahan
pimpinan malam ini tentu perlu tindak lanjut oleh sekretariat dan DKPP ke depan
dapat berkontribusi dalam kajian-kajian dan edukasi yang tidak hanya lingkup
penyelenggara pemilu tapi etika pemilu,†ingatnya. (Prasetya Agung Nugroho)