Jakarta, DKPP – Di awal tahun 2015,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan
kepada dua penyelenggara Pemilu. Mereka adalah Gustiar, ketua KPU Kubu Raya dan
H Syahrial Raf, anggota KIP Aceh Singkil. Hanya saja, jenis sanksinya berbeda.
Kepada H Syahrial Raf berupa peringatan keras. Sedangkan Gustiar sanksi
peringatan.
Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda Pembacaan
Putusan, Jumat (16/1). Ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Anna
Erliyana, Saut H Sirait, Ida Budhiati, Valina Singka Subekti dan Nur Hidayat
Sardini.
Khusus KPU Kubu Raya ini memang masalahnya serius. Kami
sampai pleno berkali-kali karena tidak mencapai kesepakatan. Akhirnya ada
sepakat. Tapi terjadi dissenting opinion, katanya.
Dua anggota majelis memiliki dissenting opinion, yaitu
Valina Singka Subekti dan Ida Budhiati. Ida menyampaikan bahwa Teradu, Gustiar,
tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Pasalnya, KPU Kubu
Raya dinilai telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu dengan melakukan
klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya terkait ijazah calon
legislatif terpilih.
Terjadinya dissenting opinion merupakan
gambaran, Putusan tidak dibuat sembarangan. Tapi isi Putusan mencerminkan
mayoritas, kata Jimly.
Dalam sidang kali ini, pihak yang hadir di Ruang Sidang DKPP
adalah Muhammad, anggota Bawaslu Kalimantan Barat yang juga anggota Tim
Pemeriksa Daerah dan Gustiar, Teradu yang juga ketua KPU Kubu Raya.
Sementara pihak lainnya absen. Para pihak yang beperkara, Hasibuan kuasa dari
Bahruddin mengadukan Gustiar, ketua KPU Kubu Raya. Mohd. Syafrijal Bako kuasa
dari Yakarim Munir mengadukan Yarwin Adi Dharma, Dodi Syah Putra, H Syahrial
Raf, Tita Rospita dan Rahmmi Syukur, masing-masing sebagai ketua dan anggota
KPU Kubu Raya. Kepada Yarwin Adi Dharma, Dodi Syah Putra, Tita Rospita dan
Rahmmi Syukur, DKPP merehabilitasi.
“Berhubung para pihak tidak hadir, Putusan akan segera diuplaod di
website (dkpp.go.id, red),â€
kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Jimly menyampaikan sidang kali ini merupakan sidang perdana di
awal tahun 2015. Akan ada sidang-sidang lagi dalam perkara lain. Namun
jumlahnya tidak sebanyak pada tahun 2014.
“Sidang-sidang nanti merupakan sisa-sisa perkara di Pemilu
Legislatif 2014. Mereka (Pengadu, red) baru mengadukannya sekarang.
Tapi tidak semua pengaduan disidangkan. Setiap pengaduan akan diseleksi secara
ketat,†tutupnya. (Teten Jamaludin)
Editor: Dio