Jakarta,
DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima audiensi Asosiasi
Pengajar Hukum Tata Negara (APHTN), Kamis (27/12/2018). Rombongan yang datang
adalah Titi Anggarini, Feri Amsari, dan Hadar Nafis Gumay, dan lain-lain.
Mereka diterima oleh Prof. Muhammad, dan Dr. Alfitra Salamm.
APHTN
yang juga para penggiat Pemilu itu merasa prihatin dengan adanya kriminalisasi
terhadap KPU. Hal tersebut terkait dengan upaya hukum dari tim Oesman Sapta
Odang, melaporkan KPU ke Bareskrim Polri. Hal tersebut berpengaruh terhadap
kemandirian lembaga tersebut. “Saya
menduga ini sebagai upaya untuk menciptakan ketakutan terhadap
penyelenggara Pemilu,†kata Feri Amsari.
Padahal,
lanjut dia, KPU hanya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, bila KPU tidak melaksanakan putusan
MK bisa memiliki konsekuensi. “Tidak melaksanakan putusan MK bisa dianggap
melawan hukum. Untuk itu, keharusan putusan MK yang harus didahulukan,â€
katanya.
Dr.
Alfitra Salamm dan Prof Muhammad sepakat bahwa kondisi yang terjadi sekarang
ini tidak lepas dari banyaknya lembaga hukum yang mengurusi pemilu. Sebaiknya,
ada cukup satu lembaga, melalui lembaga peradilan Pemilu. “Sebaiknya kita
mendorong, adanya lembaga khusus Peradilan Pemilu. Ini menjadi kebutuhan mendesak
kita,†kata Prof Muhammad.
Bila
ada pihak lain yang mengadukan persoalan tersebut ke DKPP, tambah Alfitra,
pihaknya tidak bisa menolak. Namun DKPP juga tidak bisa mendorong orang untuk
melakukan pengaduan. “Kami sifatnya hanya pasif,†pungkasnya. [Teten Jamaludin]