Jakarta, DKPP – Dalam rangka mencegah meluasnya Covid 19, beberapa instansi pemerintah dan perkantoran swasta di Jakarta menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) untuk karyawannya. Hal ini dilatarbelakangi oleh meluasnya penyebaran virus corona di sejumlah daerah. WFH adalah upaya untuk mencegah dan melindungi karyawan maupun aparatur sipil negara serta menjamin hak atas keselamatan dan kesehatan kerja mereka, WFH ini dilaksanakan untuk sementara waktu.
Demikian pula dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), jika sebelum situasi Convid 19 Sekretariat DKPP mendukung penuh upaya reformasi birokrasi, salah satunya melalui peningkatan disiplin yang sejalan dengan prinsip-prinsip clean government dan good governance, melalui Surat Edaran DKPP Nomor: 645/ set DKPP/IX/ 2019.
Dalam surat edaran tersebut ditekankan bahwa apel pagi di lingkungan sekretariat DKPP adalah dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja pegawai di lingkungan sekretariat DKPP, maka diwajibkan kepada seluruh pegawai untuk melaksanakan apel pagi yang akan dilaksanakan setiap hari Rabu pukul 08.00 WIB di lapangan parkir Gedung Treasury Learning Centre (TLC).
Namun demikian, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi melalui Surat Edaran Sekretaris DKPP Nomor 384/SET.DKPP/III/2020 tentang Pengaturan Kerja Di Kantor Dan Work From Home Dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Sekretariat DKPP, maka seluruh staf DKPP mulai melaksanakan WFH. Meskipun WFH tetap ada mekanisme kontrol kinerja Pegawai yang bekerja di rumah.
“Setiap Pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja di rumah (work from home) agar tetap menjaga kesehatan, menjaga kebersihan diri, dan konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan penularan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan pedoman yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Prosedur Operasi Standar Mitigasi Pandemi Covid-19 di Lingkungan Sekretariat DKPP,” demikian pesan singkat Bernad Dermawan Sutrisno, Sekretaris DKPP di whatsapp group.
Sehubungan dengan pembangunan aparatur negara melalui penerapan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi ini mensyaratkan adanya kedisiplinan. Disiplin mutlak diperlukan untuk mendukung keberhasilan pembangunan dan peningkatan daya saing nasional.
Untuk itu, Sekretariat DKPP melalui Bagian Humas, Data dan Teknologi Informasi mengagas “Apel Online” menggunakan aplikasi meeting daring. Melalui aplikasi ini staf DKPP dapat mengikuti apel online melalui perangkat selular, laptop atau personal computer mereka dari rumah. Apel online DKPP kali pertama ini diikuti oleh 87 orang terdiri atas pejabat struktural dan staf di lingkungan Sekretariat DKPP.
Dalam apel tersebut Kabag Humas, Data dan Teknologi Informasi, Drs. Ashari selaku pembina apel online menyampaikan sejumlah hal antara lain agar semua senantiasa untuk lebih “care” menjaga kesehatan diri dan keluarga.
“Saat ini negara kita sedang dilanda cobaan, saya percaya cobaan ini pasti segera berlalu. Senang sekali rasanya kita dapat bertatap muka lewat dunia maya. Apel online ini menjadi sarana untuk kita saling menyapa dan saling memberi semangat”, katanya.
Sementara itu, Kabag Hukum dan Hubungan Antar Lembaga, Aris Munandar menyampaikan apresiasinya. “Kawan2 humas kita menciptakan terobosan untuk melakukan apel online ini. Tidak banyak lembaga yang bisa mengadakan apel seperti ini, tetapi sejarah mencatat bahwa kita bisa bertemu dalam apel yang direkam ini. Terima kasih untuk dedikasi dari teman-teman humas DKPP. Kita akan tunjukkan pada pemerintah dan dunia bahwa kita tetap melaksanakan tugas walaupun berada di rumah masing-masing”, katanya.
Anggota DKPP yang saat ini berada di Kota Yogyakarta, Prof Teguh Prasetyo pun ikut memberikan apresiasinya. “Meskipun WFH tetap melakukan koordinasi dan kesiapan kerja. Dengan dilakukan apel online ini, maka arah dan capaian kinerja serta evaluasi akan mudah dicapai”, kata dia.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno sangat mendukung dilaksanakannya apel online ini. “Apel pagi penting untuk penyampaian informasi terkait strategi penegakan kode etik, kegiatan lain yang mendukung tupoksi, informasi baik internal maupun eksternal, atau pengarahan oleh pembina apel yang berhubungan dengan tugas masing-masing bagian, terutama saat Covid 19 ini” tutupnya. [Humas DKPP]