Bengkulu – Ketua dan anggota KPU dan Panwaslu Bengkulu
Utara diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Pasalnya, mereka
dinilai telah menganulir hasil pleno PPK Air Napal pada tingkat KPU kabupaten.
Dalam sidang ini, Teradu
adalah ketua dan anggota KPU Bengkulu Utara masing-masing adalah Rodi, Roges
Mawansyah, Emi Lenasukanti, Joniadi dan Ramadiandri. Sedangkan Teradu dari
Panwaslu, Titin Sumarni, Bejo dan Sayem Nurohmah.
Selain itu, Ruzianto,
Pengadu, mendalilkan bahwa para Teradu telah menghilangkan kursi
untuk Partai Demokrat dapil 4. Hal ini dilakukan dengan pleno penghitungan
ulang dan pembukaan kotak suara pada pleno tingkat kabupaten, sementara pleno
penghitungan ulang dan pembukaan kota tingkat PPK Air Napal telah sah dan
sesuai dengan mekanisme yang ada. “Tidak ada keberatan saksi serta menerima
semua hasil pleno dan dilakukan atas rekomendasi Panwascam Air Napal,†katanya.
Ketua KPU Bengkulu Utara
Rodi membenarkan telah terjadi penghitungan ulang di beberapa TPS pada saat
pleno ulang tingkat Kecamatan Air Napal dimana ketua KPU , Panwaslu dan
Kapolres hadir. Namun dia dan pihak lainnya dalam rangka monitoring. “Kami
tidak intervensi,†katanya.
Dia pun membenarkan
telah terjadi perbedaan perolehan suara antara DA-1 Kecamatan Air Napal dan
hasil penghitungan ualng di tingkat kabupaten yang menggeser perolahan kursi
Partai Demokrat menjadi peringkat ke tujuh dari perolehan suara keenam.
“Sejatinya perolehan suara setelah penghitungan ulang di tingkat kabupaten
itulah yang dinyatakan sah pada saat pleno di tingkat kabupaten,†katanya.
Dia menambahkan, proses
pleno di tingkat kabupaten yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III
, Teradu IV dan Teradu V sudah sesuai dengan mekanisme dan dilakukan secara
terbuka yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari saksi peserta pemilu lain
yang menghadiri rapat pleno dimaksud.
“Perkara ini sebenarnya
juga sudah dibawa pengadu ke Mahkamah Konsitusi. MK menolak permohonan pemohon
untuk seluruhnya,†jelas dia.
Titin Sumarni
menjelaskan bahwa kehadirannya dalam pleno ulang PPK Air Napal adalah untuk
memantau pelaksanaan pleno sebagai bentuk dukungan moral terhadap proses
rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Air Napal.
“Panwaskab Bengkulu
tidak pernah menghilangkan kursi Partai Demokrat dapil 4 Kabpaten Bengkulu
Utara berdasarkan hasil pleno ulang PPK Air Napal tetapi berdasarkan keberatan
tertulis yang diajukan oleh saksi Partai Nasdem. Dan setelah dilakukan
penghitungan ulang pleno KPU di tingkat kabupaten, ternyata total suara suara
yang dimiliki oleh Partai Demokrat lebih rendah dari total suara Partai
Nasdem,†tutupnya.(ttm)