Jelang pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 desember 2015, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sosialisasi penegakan kode etik di Provinsi Gorontalo. Acara sosialisasi ini dilangsungkan pada Rabu, 2 September 2015 mulai pukul 09.00 WITA-selesai bertempat di Aula KPU Provinsi Gorontalo.
Sebagaimana data KPU Provinsi Gorontalo, akan ada tiga kab/kota yang akan menggelar pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota. Tiga kab/kota tersebut adalah Kab. Gorontalo, Kab. Bone Bolango, dan Kab. Pohuwato.
Sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu, DKPP memiliki perhatian serius terhadap pelaksanaan Pilkada serentak. Oleh karenanya DKPP ingin memastikan penyelenggaraan Pilkada di Gorontalo dapat berjalan sesuai aturan hukum dan etika sehingga mampu mewujudkan Pilkada yang berintegritas.
Seperti disampaikan oleh Anggota DKPP ex officio KPU Ida Budhiati S.H., M.H penyelenggaraan Pilkada sangat rentan terjadi masalah. Ia juga mengingatkan agar penyelenggara Pemilu harus ekstra hati-hati dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015.
Penyelenggara Pemilu (KPU) daerah mempunyai potensi untuk diajukan sengketa melalui lembaga penegak hukum, baik melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara. Ujarnya.
Jika melihat data perkara di DKPP pengaduan yang masuk dari Provinsi Gorontalo tercatat berjumlah 13 (tiga belas) pengaduan. Data tersebut dihitung sejak DKPP berdiri pada Juni 2015 hingga Mei 2015. Dari 13 (tiga belas) pengaduan, sebanyak lima pengaduan dinilai tidak memenuhi syarat sehingga tidak layak sidang. Sedangkan yang masuk sidang ada delapan pengaduan.
Hasil sidang DKPP terhadap delapan perkara memutuskan, sebanyak 10 Teradu dinilai terbukti melanggar kode etik dengan sanksi yang berbeda. Pelanggaran yang dinilai tidak terlalu berat dijatuhi sanksi peringatan, sejumlah dua orang. Sedangkan Teradu yang dinilai melakukan pelanggaran berat, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, sebanyak 8 orang. Sementara itu, yang tidak terbukti melakukan pelanggaran sebanyak tujuh orang dan DKPP merehabilitasi nama baik mereka.
Banyaknya jumlah penyelenggara Pemilu yang diberhentikan DKPP karena terbukti melakukan pelanggaran Pemilu menjadi poin yang penting. Hal ini mengindikasikan adanya ketidakpuasan peserta dengan penyelenggara Pemilu. Oleh sebab itu, agar tidak terjadi lagi pengaduan dari Gorontalo, atau minimal meminimalisir jumlah pengaduan, DKPP jauh-jauh hari mengantisipasinya. (Rilis Humas)