Balikpapan, DKPP – Dalam rangka persiapan pelaksanaan
Pilkada serentak di akhir tahun 2015, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) menyelenggarakan sosialisasi di Pulau Kalimantan. Acara yang bertema
“Sosialisasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Dalam Rangka Pencegahan
Pelanggaran Kode Etik Pelaksanaan Pilkada di Provinsi Kalimantan Timurâ€
dilaksanakan di Aula KPU Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (19/8).
Kegiatan
sosialisasi ini pesertanya dari jajaran KPU dan Bawaslu se-Provinsi Kalimantan Timur yang daerahnya
akan menggelar Pilkada. Menurut jadwal KPU, sebanyak sembilan kab/kota di
Kalimantan Timur akan turut melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
Hadir
sebagai narasumber adalah Anggota DKPP Saut
Hamonangan Sirait didampingi oleh Tenaga Ahli DKPP M. Saihu, Kabag Administrasi
Umum DKPP Yusuf,
serta staf sekretariat
DKPP Bahtera, Sandhi Setiawan, Siti Rifqa, Aviv Aluwi, dan Prasetya Agung N.
Pada
kesempatan ini Saut H. Sirait berharap agar Pilkada nanti tidak ada lagi pelanggaran kode etik. Dari data DKPP, dalam kurun waktu 2012-2015 ada 20
pengaduan dari Kalimantan Timur. Sebanyak enam pengaduan dinyatakan
memenuhi syarat dan masuk ke proses sidang.
“Dari enam perkara tersebut sebanyak dua penyelenggara Pemilu mendapat peringatan keras, delapan penyelenggara mendapatkan
peringatan, dan enam
penyelenggara mendapat rehabilitasi,†ungkap Saut.
Berdasarkan
kondisi tersebut Saut H. Sirait menjelaskan bahwa etik dalam penyelenggaraan
pilkada ataupun pemilu merupakan bagian dari kesadaran dan transparansi diri, baik dari peserta maupun
penyelenggara.
Sehingga apabila sudah
tercapai kesadaran yang dimaksud maka tidak akan ada lagi pelanggaran dalam
proses kepemiluan.
“Penting bagi penyelenggara Pemilu untuk menjaga kode etik
karena apabila terjaga maka kehormatan penyelenggara juga akan terjaga sehingga
akan menyukseskan langkah menuju Pemilu yang berintegritas (election with integrity). [Prasetya Agung N/ Arif Syarwani]