Muba, DKPP – Penyelenggara Pemilu harus
memiliki komitmen bersama untuk menjaga integritas, netralitas,
profesionalitas, dan independensi penyelenggaraan Pilkada. Masyarakat juga
diharapkan berperan aktif dalam mengawasi dan mengkritisi kinerja
penyelenggara. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan,
Andika Pranata Jaya dalam sambutan pada pembukaan acara, “Sosialisasi Kode Etik
Bagi Penyelenggara Pemilu Tahun 2017 di
Kabupaten Musi Banyuasinâ€, Jumat, 2 Des 2016.
Dalam rangka
mengantisipasi kerawanan Pilkada Muba Tahun 2017, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menginisiasi penyelenggaraan
sosialisasi kode etik penyelenggara Pemilu dengan mengundang anggota DKPP Dr. Nur
Hidayat Sardini sebagai keynote speaker. Panwaslu
Kabupaten Musi Banyuasin didaulat menjadi tuan rumah penyelenggaraan acara. Keprihatinan
atas terjadinya pelanggaran kode etik pada Pilkada tahun 2013 dan 2014 di
beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan menjadi alasan pentingnya acara
ini digelar.
Andika menjelaskan
ragam pelanggaran kode etik di Sumatera Selatan tahun 2013 terjadi di KPU
Banyuasin, KPU Musi Rawas, KPU Muba, dan KPU Empat Lawang. Adapun modus
pelanggaran kode etik antara lain lalai tidak melaksanakan perencanaan yang
baik sehingga terjadi kesalahan pencetakan formulir C2 KWK Plano dan meminta
sejumlah fasilitas kepada pengurus parpol secara berulang kali yang totalnya
mencapai Rp 100 juta dengan alasan untuk melakukan verifikasi daftar calon
tetap (DCT) peserta Pileg.
Sementara tahun
2014 pelanggaran kode etik berupa ketidak cermatan dan ketidak professionalan dalam melakukan
verifikasi ijazah yang mengakibatkan hilangnya hak konstitusi peserta Pemilu, mengubah
hasil perolehan suara Pileg 2014 untuk calon tertentu dengan disertai pemberian
materi atas perubahan suara tersebut. Kemudian kelalaian yang mengakibatkan
dokumen hasil penghitungan suara Pileg 2014 hilang serta menyebabkan perolehan
suara salah satu peserta juga ikut hilang dan terakhir adalah pelanggaran
terhadap kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai sesama lembaga
penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu dengan tidak melaksanakan
rekomendasi dari Panwaslu Musi Rawas.
“Tahun 2013 ada
lima Komisioner KPUD Banyuasin, tiga Panitia Penyelenggara Kecamatan dan empat Komisioner KPUD Musi Rawas diberhentikan tetap
sedangkan tahun 2014 ada sebanyak lima Komisioner KPUD Musi Banyuasin dan empat
Komisioner KPUD Empat Lawang diberhentikan tetap serta satu Komisioner
diberikan peringatan keras dan lima Komisioner KPUD Musi Rawas diberi peringatan
kerasâ€, Andika menambahkan.
Andika
menghimbau kepada jajaran di tingkat atas untuk melakukan supervisi langsung
terhadap kinerja jajaran dibawahnya untuk memastikan bahwa penyelenggara dan
penyelenggaraan Pilkada telah sesuai ketentuan.
“Perlu peran
aktif DKPP untuk turun langsung hingga tingkatan penyelenggara paling bawah
dalam rangka memberikan sosialisasi terkait dengan pelaksanaan kode etik
penyelenggara Pemilu,†pungkasnya
Acara
sosialisasi yang diselenggarakan di Hotel Ranggonang ini mengundang seluruh anggota
Panwascam dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 14 kecamatan yang ada di
Kabupaten Musi Banyuasin. [Diah Widyawati/Teten Jamaludin]