Jakarta, DKPP – Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi anggota Panwaslu
Bireuen Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Deddy Satria M. Putusan tersebut
disampaikan di Ruang Sidang DKPP, Jumat, (9/5). Seebagai Pengadu dalam kasus
ini, Muklir, anggota Bawaslu Nangroe Aceh Darussalam.
“DKPP memutuskan menolak pengaduan
Pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi terhadap nama baik Teradu atas
nama Deddy Satria M,†kata anggota Majelis Anna Erliyana. Selaku
ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis lainnya, Valina Singka
Subekti dan Saut H Sirait dan Nur Hidayat Sardini.
Dalam pertimbangan Putusan, Saut
menjelaskan, berdasarkan fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu mengatakan
telah meminta izin dari Ketua Panwaslu Kabupaten Bireuen. Hal itu diakui Ketua
Panwaslu Bireuen dalam keterangan di persidangan. Bahkan selama ini Teradu
tidak pernah mendapatkan teguran baik dalam rapat pleno maupun dalam komunikasi
di antara Anggota dan Ketua Panwaslu Kab. Bireuen. Demikian juga Bawaslu
Provinsi Aceh tidak pernah menasehati, menegur atau memberi peringatan selama
ini. Klarifikasi atas pengaduan terhadap Teradu juga tidak pernah diklarifikasi
Bawaslu Provinsi Aceh atas Teradu.
“Berdasarkan hal tersebut, DKPP
berpendapat bahwa spirit corps (korsa) di antara
Anggota dan Ketua Panwaslu Kab. Bireuen sama sekali tidak terbangun. Faktor
komunikasi untuk menghindari kesalahpahaman, harmonisasi dan konsolidasi serta
memaksimalkan energi dan konsentrasi untuk keberhasilan pelaksanaan tugas
terbukti tidak berjalan dalam tubuh Panwaslu Kab. Bireuen. Bawaslu Provinsi
Aceh yang memiliki kewajiban untuk melakukan supervisi kinerja bawahan,
khususnya Panwaslu Kab. Bireuen tidak dilakukan dengan baik. DKPP berpendapat,
perkara ini seharusnya dapat diselesaikan secara internal dan melalui pembinaan
pihak atasan,†ucap dia.
Untuk diketahui, pokok pengaduannya,
Pengadu mendalilkan bahwa berdasarkan informasi yang diberikan Ketua Panwaslu
Bireuen Abdul Majid melalui surat tanggal 19 Maret 2014, yang ditujukan kepada
Ketua Bawaslu Aceh dan ditandatangani oleh yang bersangkutan, bahwa Teradu saat
ini masih menjalankan tugas sebagai tenaga pengajar dan menjadi salah satu Ketua
Program Studi di Fakultas Ilmu Sosial dan dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas
Malikussaleh, Aceh Utara. Bahwa berdasarkan informasi media massa yang pada
intinya menyatakan Teradu dianggap kurang aktif menjalankan tugas
sebagai pengawas, karena saat ini Teradu diketahui masih
melaksanakan tugas tambahan struktural dan fungsional di FISIP Universitas
Malikussaleh. “Yang bersangkutan juga diketahui sering tidak aktif bekerja,â€
kata Pengadu dalam laporannya. (rilis DKPP)