Ternate, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar
sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Maluku Utara.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Ida Budhiati didampingi Sri Hatari, anggota Tim Pemeriksa
Daerah (TPD) unsur tokoh masyarakat dan Syahranie (ex officio KPU).
Pengadu dalam sidang dengan nomor perkara 7/DKPP-PKE-VII/2018 adalah Muksin Amrin, Aslan
Hasan, dan Masita Nawawi Gani, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
Mereka mengadukan Sugandi H. Gani ,Anggota Panwas Kab. Halmahera Barat. Pengadu mendalilkan jika Teradu
diduga telah melakukan komunikasi dengan salah satu bakal calon DPRD Kab.
Halmahera Barat untuk Pileg 2019. Dalam pokok aduannya, Pengadu menyampaikan bahwa dia memiliki bukti
rekaman percakapan yang diduga dilakukan Teradu dengan seseorang bernama Ashary
yang menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Halmahera
Barat.
Dalam rekaman tersebut Sdr. Ashary membicarakan komposisi Panwas
kecamatan di Kab. Halmahera Barat. Pada percakapan itu, Teradu juga meyakinkan Sdr.
Ashary dan memberikan jaminan apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kab.
Halmahera Barat pada Pileg 2019 nanti. Selain itu juga didalilkan jika Teradu tidak
melarang supir pribadinya saat meminta uang pembayaran sewa mobil sebesar lima
ratus ribu rupiah kepada Saiful Abdullah yang merupakan anggota Panwascam
terpilih.
Pengadu juga menyampaikan di muka persidangan bahwa
telah dilakukan klarifikasi kepada Teradu di Kantor Bawaslu Maluku Utara. Dalam
berita acara klarifikasi Teradu merasa dijebak agar dia diberhentikan sebagai
Panwas Kab.
Halmahera Barat dan pembelaan tersebut kembali diungkapkan dalam sidang
pemeriksaan DKPP.
“Terhadap apa yang diadukan Pengadu, saya merasa telah dijebak oleh
seseorang yang bertujuan untuk menjatuhkan dan memberhentikan saya sebagai
Panwas Halmahera Barat,†ungkap Sugandi.
Terhadap permintaan uang kepada Sdr. Saiful Abdullah, Teradu beralasan itu atas
inisiatif supirnya dan tanpa sepengetahuan dirinya. Pada persidangan yang digelar di Mapolda
Maluku Utara, Selasa (16/1), terungkap beberapa fakta persidangan. Pertama, Sdr. Ashary sudah kenal baik
oleh Teradu dan mereka juga bersahabat. Dua, rekaman percakapan diantara
keduanya yang telah tersebar luas di media sosial merupakan alat bukti yang
berasal sesama calon legislatif PAN di dapil yang sama. Ketiga, permasalahan
ini telah menjadi polemik masyarakat walaupun sebelumnya telah dilakukan sidang
klarifikasi oleh Bawaslu Maluku Utara.
Satu hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan DKPP telah menggelar Rapat
Koordinasi (Rakor) persiapan yang dipimpin oleh Kasubbag Risalah dan
Dokumentasi DKPP, Sahat Erwin G. Siagian dan didampingi Staf bagian
Administrasi Persidangan DKPP. Pada Rakor tersebut hadir TPD unsur tokoh
masyarakat Prov. Maluku Utara, perwakilan Kejati dan Polda Maluku Utara.
Sedangkan TPD ex officio KPU dan Bawaslu Prov. Maluku Utara tidak dapat hadir karena
menghadiri kegiatan di Jakarta. (Arwani/Prasetya)