Jakarta, DKPP – Marselius Dou, anggota KPU Mimika dipermasalahkan. Pasalnya, dia yang juga selaku Teradu 4, komisioner yang sebelumnya pernah dipecat dari keanggotaan KPU Dogiyai.
“Apakah Anda benar diberhentikan dari anggota KPU Dogiyai?” kata Heru Widodo bersama Thomas Temorubun selaku pengadu saat dikonfrontir dalam sidang KPU Mimika, Papua, Selasa (19/11) pukul 10.00 WIB. Selaku ketua majelis, Saut H Sirait dan anggota majelis Anna Erliyana serta Valina Singka Subekti.
Heru Widodo bersama Thomas Temorubun, Supriyadi, Aan Sukirman dan Dhimas Pradana merupakan kuasa dari sembilan calon bupati pada Pemilukada Kabupaten Mimika, Yoseph Yopi Kilangin calon bupati nomor urut 3, Athanasius Allo Rafra, calon bupati nomor urut 6, Pieter Yan Magal, calon bupati nomor 7, Trifena Tinal, calon bupati nomor urut 10, Alfred Douw, calon bupati nomor urut 11, Semuel Farwas, calon bupati nomor urut 8, Agustinus Anggaibak, calon bupati nomor urut 4, Agapitus Mairimau, calon bupati nomor urut 5, Yamenal Paul Maniagasi, calon bupati nomor urut 1.
Sedangkan pihak Teradu sebanyak 10 orang yaitu, ketua dan anggota KPU Mimika, Karolus Tsulme, Irianty Usior, Engelbertus Kauti, Marselius. Teradu lainnya, Ketua dan anggota Panwaslu Mimika Agustinus Rowa dan Petrus Pogolamun serta Ketua PPD Mimika Baru Arnold Lolkary, Ketua PPS Koperapoka Distrik Mimika Baru Semi Siahaya, Ketua PPS Kwamki Baru Distrik Mimika baru Noak Kafiar dan Anggota PPS Koperapoka Distrik Mimika Baru Pieter Kiriwena.
Marselius Dou membenarkan bahwa dirinya dipecat dari keanggotaan KPU Dogiyai pada tahun 2008. Namun dia tidak bersedia menjelaskan dalam persidangan alasan dirinya diberhentikan. “Maaf saya tidak bersedia menyampaikannya di sidang ini,” kata Marselius Dou.
Dia menambahkan, pada tahun 2010 dirinya pindah ke Kabupaten Mimika. Lalu dia mengikuti seleksi calon anggota KPU Mimika. Kemudian menjadi pengganti antar waktu (PAW) komisioner KPU Mimika yang meninggal dunia.
“Saudara Marselius Dou bukan satu-satunya. Ada daftar tunggu (calon anggota, red) yang lain,” timpal Heru kepada para Teradu.
Irianty Usior, salah satu Teradu menjawab bahwa pihaknya tidak pernah mengajukan nama Marselius Dou kepada KPU Provinsi Papua sebagai pengganti. Itu keputusan dari KPU Provinsi. Pihaknya hanya menerima pengganti. “Saudara Marselius sudah punya SK pengangkatan. Karena sudah punya dasar hukum, Kami terima saja,” tutup dia. (ttm)