Anggota KPU Kota Semarang Mendapatkan Peringatan Keras
JAKARTA, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi tertulis berupa peringatan keras kepada anggota KPU Kota Semarang. DKPP juga mengabulkan sebagian pengaduan Pengadu.
Hal tersebut disampaikan saat sidang kode etik KPU Kota Semarang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14, Selasa (10/12) pukul 13.30. Ketua majelis Jimly Asshiddiqie, anggota majelis Nelson Simanjuntak, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait dan Anna Erliyana. Pihak Pengadunya adalah Rojikin. “DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap Teradu selaku Anggota KPU Kota Semarang atas nama Abdoel Kholiq terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” jelas Anna saat menyampaikan pembacaan Putusan.
Lanjut dia, Putusan tersebut berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, mendengarkan keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, serta memeriksa bukti-bukti para Teradu terbukti melanggar kode etik. “DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan putusan ini dan memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” tutup dia.
Pokok pengaduannya, Pengadu mengadukan Teradu ke DKPP pasalnya, Teradu pada sekitar bulan September 2013 telah melakukan pencoretan terhadap Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kota Semarang yang dicalonkan dari Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan Kota Semarang 1 Nomor Urut 7 dari lembar Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Semarang dalam Pemilu 2014. Pencoretan tersebut tanpa melalui rapat pleno dan tidak diketahui oleh Anggota KPU Kota Semarang yang lainnya. Teradu mengakui telah melakukan pencoretan nama pengadu dari DCT anggot DPRD Kota Semarang dari Partai NasDem untuk dapil 1 (satu) nomor urut 7 (tujuh), tanpa melalui mekanisme rapat pleno dan tanpa sepengetahuan anggota KPU Kota Semarang yang lain. Alasannya, tindakan yang dilakukannya itu karena kekhilafannya, pengambilan keputusan yang tergesa-gesa, spontan, tidak cermat, dan tidak berdasarkan pertimbangan yang matang, karena pikiran Teradu saat itu sedang dalam keadaan kalut.
Sehingga DKPP menyimpulkan Teradu telah nyata-nyata terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu yakni asas profesionalitas sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. (rilis humas DKPP)