Jakarta,
DKPP–
Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk perkara Kota
Palopo, Sulawesi Selatan, yang digelar hari ini (Jumat, 9/5) menjatuhkan sanksi
pemberhentian tetap kepada Teradu yang merupakan Anggota KPU Kota Palopo atas
nama Sawal. Perkara ini diadukan oleh Ketua Panwaslu Kota Palopo Hisma Kahman.
“Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada
Teradu atas nama Sawal selaku Anggota KPU Kota Palopo,†demikian amar putusan
DKPP seperti dibacakan oleh Anggota Majelis Nur Hidayat Sardini di ruang sidang
DKPP, Jakarta.
Pengaduan
ini terkait tindakan Teradu yang tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu
Legislatif 2014. Berawal ketika Teradu terjaring razia polisi di mana di dalam
mobilnya ditemukan uang tunai sebanyak Rp 8.200.000. Selain itu, di laci mobil
juga ditemukan kartu nama beberapa caleg DPRD Kota Palopo dan Caleg DPRD
Provinsi Sulawesi Selatan. Atas kejadian ini Panwaslu setempat sudah melakukan
klarifikasi. Dan berdasarkan keterangan seorang saksi, Teradu pernah meminta
untuk menyukseskan caleg yang kartu namanya ditemukan tersebut.
Dalam
sidang Teradu membantah semua tuduhan. Menurutnya, uang tersebut adalah uang
pinjaman untuk membangun rumah. Sedangkan soal kartu nama, dia mengaku tidak
tahu menahu karena mobil yang dipakai adalah mobil pinjaman. Namun DKPP menilai
jawaban Teradu tersebut tidak dapat diterima. Berdasarkan keterangan dan bukti
dalam sidang, DKPP meyakini, antara Teradu dengan para caleg tersebut terjadi
komunikasi aktif.
Sidang kali
ini adalah sidang putusan pertama yang dilakukan oleh DKPP secara jarak jauh
melalui video converence dengan
melibatkan Tim Pemeriksa Daerah yang telah membantu memeriksa perkara. Majelis
yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota Nur
Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, dan Valina Singka
Subekti berada di ruang sidang DKPP, Jakarta. Sementara, Anggota Tim Pemeriksa
serta para Pengadu dan Teradu hadir di Kantor Bawaslu Provinsi sesuai asal
perkaranya. (rilis DKPP)