Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memeriksa Hery Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (18/1). Pemeriksaan berlangsung melalui video conference bertempat di Mabes Polri dengan Polda Bangka Belitung. Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Fritz Edward Siregar.
Adapun Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bangka Belitung yang menjadi Anggota Majelis dalam perkara nomor 10/DKPP-PKE-VIII/2019 ini yakni Yokotani (unsur masyarakat), Deni (unsur KPU) serta Firman Bangso Pardede dari (unsur Bawaslu).
Hery diadukan oleh Amsori. Ia diadukan karena diduga memiliki KTP ganda yang digunakan sebagai persyaratan seleksi KPU Kabupaten Bangka Selatan dan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah. Menurut Amsori, hal tersebut menyalahi peraturan perundang-undangan sehingga Teradu tidak layak menjadi Penyelenggara Pemilu.
Terhadap dalil aduan tersebut, Hery membantahnya. Hery menjelaskan bahwa saat mendaftar sebagai anggota KPU Kab Bangka Selatan, ia benar berKTP Kabupaten Bangka Selatan. Tanggal 18 juni 2018 keluarlah pengumuman dari KPU RI bahwa ia berada pada peringkat ke 5 (lima) dari 6 (enam) calon penyelenggara.
Selanjutnya, pada 21 Juni 2018 ia mengurus pindah jiwa ke Kabupaten Bengkulu Tengah karena menuruti keinginan mertua. Ketika berKTP Kabupaten Bengkulu Tengah, ia mengaku mengikuti seleksi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah namun tidak lolos. Kemudian, pada tanggal 25 Juli 2018 ia menjelaskan bahwa telah mengurus kembali pindah jiwa ke Kabupaten Bengkulu Selatan. Selanjutnya, Pada tanggal 26 Juli 2018 Disdukcapil Kabupaten Bangka Selatan mengeluarkan KTP elektronik atas nama Hery.
“Pada tanggal 13 september 2018 saya mendapat telepon dari sekretariat KPU Prov. Kep. Bangka Belitung untuk klarifikasi terkait persyaratan saya untuk mengikuti fit and proper test. Selanjutnya, pada tanggal 14 september 2019 saya mengikuti fit and proper test di Hotel Puncak Pangkalpinang,” jelasnya.
“Pada tanggal 22 September 2018 saya diundang oleh KPU RI untuk peresmian Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan dengan SK Nomor : 1162/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018,” imbuhnya.
Sidang pemeriksaan ini juga menghadirkan pihak terkait yakni Amrullah selaku Kepala Disdukcapil Kab. Bangka Selatan dan KPU Provinsi Bangka Belitung. Sidang pemeriksaan ini, selengkapanya dapat dilihat di https://www.facebook.com/medsosdkpp/videos/1282084301930140/ (Irmawanti)