Jakarta,
DKPP – Anggota KIP Kota Subulussalam, Yahya dan Arman Bako, menjalani sidang
pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan
nomor perkara 151/DKPP-PKE-VII/2018, Jumat (10/8). Keduanya diadukan oleh Heri
Muliadi dan Rahmadianto.
Sidang
digelar melalui video conference dan dipimpin Ketua Majelis Harjono dari Kantor
KPU RI, Jakarta dengan Anggota Majelis Zainal Abidin (TPD unsur tokoh
masyarakat) dan Zuraida Alwi (ex-officio Bawaslu) berada di Kantor KIP Prov.
Aceh. Ada dua pokok aduan yang didalilkan oleh Teradu.
Pertama,
Sdr. Yahya selaku Teradu I diduga terlibat partai politik berdasarkan Surat
Keputusan Nomor: PAN/01/A/Kpts/K-S/28/VI/2016 tentang Pengesahan Pengurus Dewan
Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Subulussalam Periode 2015-2020.
Pada lampiran surat keputusan tersebut, nama Teradu I tertulis menjabat
Sekretaris Badan Hubungan Antar lembaga, Orto, Pemuda dan Olahraga.
Sedangkan
dalil aduan kedua ialah mengenai Sdr. Aman Bako selaku Teradu II yang pernah
dijatuhi sanksi etik oleh DKPP saat menjabat sebagai Ketua Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Simpang Kiri Kota Subulussalam. Disampaikan oleh Pengadu bahwa
Aman Bako telah terbukti melakukan Penggelembungan atau Pengalihan suara partai
dan suara Caleg kepada Caleg tertentu. Atas tindakannya, DKPP telah memberi
putusan kepada saudara Arman Bako untuk tidak boleh atau tidak bisa
diikutsertakan kembali menjadi Penyelenggara Pemilu dalam Pemilihan Umum
sebagai mana tertuang dalam surat DKPP RI No 0941/PPL/DKPP/V/2014, Tertanggal
10 Juni 2014. (Prasetya Agung N.)