Jakarta, DKPP- Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (16/1), menjatuhkan sanksi peringatan keras
kepada salah satu Teradu dari Komisi Independen Pemilu (KIP) Kabupaten Aceh
Singkil, Aceh, atas nama H. Syahrial Raf. Sedangkan, empat Teradu lainnya yang
juga komisioner KIP Aceh Singkil, yakni Yarwin
Adi Dharma, Dodi Syah Putra, Tita Rospita, dan Rahman Syukur
direhabilitasi.
“Menjatuhkan sanksi berupa
Peringatan Keras kepada Teradu III atas nama H. Syahrial Raf selaku Anggota KIP
Kabupaten Aceh Singkil sejak dibacakannya Putusan ini. Merehabilitasi
nama baik Teradu I atas nama Yarwin Adi Dharma, Teradu II atas nama Dodi Syah
Putra, Teradu IV atas nama Tita Rospita, dan Teradu V atas nama Rahman Syukur selaku
Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil sejak dibacakannya Putusan ini,â€
demikian bunyi amar putusan DKPP seperti dibacakan Anggota Majelis Valina
Singka Subekti di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (16/1).
Perkara
ini diadukan oleh Yakarim
Munis dari Partai Aceh. Melalui Kuasanya, Mohd. Syafrijal
Bako, Yakarim menuduh para komisioner KIP Aceh Singkil telah melanggar kode
etik karena meloloskan salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari Partai
Aceh atas nama Aminullah Sagala yang tidak memenuhi syarat administratif.
Aminullah memiliki keanggotaan partai politik dobel yaitu Partai Aceh dan
Partai Demokrat.
KPU
memang sudah membuat aturan khusus terkait dobel parpol di Provinsi Aceh. Surat Edaran KPU RI Nomor 324/KPU/V/2013 menyatakan,
anggota Partai Politik Lokal Aceh dapat di ajukan oleh Partai Politik Nasional
dalam Pencalonan Pemilu 2014 baik sebagai bakal calon anggota DPR, DPRA, atau
DPRK tanpa harus mengundurkan diri sebagai anggota partai Politik Lokal Aceh.
Surat edaran itulah yang dipakai dasar KIP Aceh
Singkil untuk meloloskan Aminullah. Namun, Pengadu punya tafsir yang berbeda.
Menurut pengacara Syafrijal Bako, yang dibolehkan dalam surat edaran adalah
anggota partai lokal dicalonkan oleh partai nasional. Dalam kasus Aminullah itu
kebalikannya. Aminullah adalah anggota partai nasional yang dicalonkan menjadi
Anggota Legislatif melalui partai lokal.
Dalam
pertimbangan putusannya DKPP
berpendapat
bahwa kekhususan seperti yang diatur dalam UU No 11/2006 tentang
Pemerintahan Aceh dan PP No 20/2007, itu terkait dengan keanggotaan partai
politik, bukan terkait pencalonan sebagai anggota legislatif. Sehingga,
Aminullah harus mengikuti ketentuan-ketentuan tersebut.
Terhadap
lima Teradu, DKPP menjatuhkan sanksi yang berbeda. H Syahrial Raf dijatuhi sanksi peringatan keras karena dia adalah anggota KIP lama (incumbent) yang mengetahui kejadian
tersebut. Dia waktu itu juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Caleg,
sehingga tidak mungkin dia tidak tahu.
“Berdasarkan
hal tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu III telah terbukti
melanggar ketentuan Pasal 11 huruf c dan Pasal 15 huruf a, b, dan huruf d
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012
dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,†berikut bunyi
pertimbangan putusan DKPP. (rilis DKPP)