Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar
sidang
kode etik dengan agenda pemeriksaan
terhadap Anggota KIP Aceh Barat Daya periode 2013-2018 Muhammad Jakfar, Selasa
(9/8). Dia dilaporkan oleh Ketua dan Anggota KIP Aceh atas nama Ridwan Hadi,
Basri M Sabi, Robby Syahputra, Fauziah, Junaidi, Muhammad, dan Hendra Fauzi.
Pasalnya dia
diduga terlibat dalam kepengurusan Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya
periode 2011-2015 yakni sebagai Ketua Tuha Lapan.
Selain itu, juga menjadi Sekretaris Umum Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Aceh
Barat Daya periode 2012-2017.
Untuk menguatkan dalil aduan, Pengadu
menghadirkan empat saksi yakni Suardi pelapor yang melaporkan status M. Jakfar kepada KPU
RI, N. Najir selaku Ketua
DPW Partai Aceh periode 2008-2013, juga Ketua dan Anggota KIP Aceh Barat Daya
yakni S Mashur dan Hasbi.
“Laporan ini didasari dengan diterimanya surat tembusan dari KPU
RI yang merupakan salinan surat saudara Suardi yang ditujukan kepada KPU RI
tanggal 30 Maret 2016. Perihal pemberitahuan status M. Jakfar sebagai pengurus
Partai Aceh DPW Aceh Barat Daya,†tutur Ridwan saat menyampaikan dalil aduan.
Berdasarkan laporan Suardi, selanjutnya KPU RI memerintahkan untuk
melakukan klarifikasi dan verifikasi ke KIP Kab Aceh Barat Daya dan berbagai
pihak kemudian melaporkannya kembali kepada KPU RI.
“KIP Aceh telah melakukan perintah
KPU RI. Klarifikasi telah dilakukan dan sudah dilaporkan kepada KPU RI,†jelas
Ridwan.
Lebih jauh, dijelaskan bahwa M.
Jakfar, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Partai Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Aceh Barat Daya selaku pelaksana rekruitmen telah dimintai
klarifikasi oleh KIP Aceh.
“Hasil klarifikasi beserta bukti
autentik asli telah kami serahkan kepada KPU RI. Kemudian pada tanggal 6 Juni
2016 KPU RI mengeluarkan surat nomor 306/KPU/IV/2016 memerintahkan KIP Aceh
untuk mengadukan saudara M. Jakfar ke DKPP,†imbuhya.
Dalam sidang pemeriksaan yang diketuai oleh Anggota DKPP Endang Wihdatiningtyas dengan didampingi Tim Pemeriksa Daerah
wilayah Aceh, disampaikan Teradu bahwa pada
klarifikasi yang dilakukan KIP Aceh, Teradu mengakui menjadi sekretaris
pemenangan.
“Dalam klarifikasi yang kami lakukan,
pertama beliau mengaku tidak memiliki KTA dan SK. Dalam hal tim pemenangan, M.
Jakfar mengaku dirinya sebagai sekretaris,†kata Junaidi menambahkan keterangan
Ridwan.
Senada dengan yang disampaikan
Junaidi, M Jakfar dalam pemeriksaan mengaku tidak memiliki KTA. Dia juga menyampaikan
bahwa tidak pernah terlibat dalam kepengurusan Partai Aceh. Menurutnya, nama
yang tertulis dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh nomor
125/KPTS-DPA/III/2011 tentang penetapan Majelis Peuet dan Tuha Lapan DPW Partai
Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya periode 2011-2015 tanggal 31 Maret 2011 adalah
orang lain yang memiliki nama sama dengannya.
“Saya tidak pernah memiliki Kartu
Tanda Anggota (KTA) sampai sekarang dan saya tidak pernah menjadi Ketua Tuha
Lapan sebagaimana SK yang dijadikan bukti. Karena saya berdomisili di Sago
Blangpidie dan bukan di Sago Jeumpa,†tegas Jakfar.
Lebih jauh disampaikannya bahwa M
Jakfar yang tertera dalam SK berada di Sago Jeumpa sedangkan dia mengaku tidak
pernah berdomisili di Jeumpa. Ini dibuktikannya dengan menunjukkan KTP aslinya kepada ketua
majelis sidang di hadapan
para pihak. (Foto dan Berita: Irmawanti)