Jakarta,
DKPP–
Dua Anggota dan Sekretaris KPU Kab Sigi, Prov Sulawesi Tengah pada Selasa
(29/4) diadukan ke DKPP oleh Rahmansyah Pandan dan Alamsyah yang merupakan
koordinator dan anggota Biro Hukum Peradilan PC Gasak, Kab Sigi.
Ketiga Teradu tersebut yakni Syarif Latadano, Moh
Nuzul dan M. Anwar. Mereka diperkarakan karena dianggap telah mengabaikan
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan ketiganya dianggap tidak memahami kode
etik penyelenggara Pemilu. Untuk diketahui, dua dari tiga Teradu memiliki
hubungan kekerabatan dengan beberapa Caleg.
Misalnya, Syarif Latanado Anggota KPU Kab Sigi yang merupakan kakak
kandung dari salah satu Caleg DPRD Kab Sigi dari PAN atas nama Moh. Galib. Selain
itu, Syuhada M. Anwar Caleg DPRD Kab Sigi dari Partai Gerindra merupakan istri
dari M. Anwar, Sekretaris KPU Kab Sigi. Terhadap kedua contoh tersebut, para
Teradu dianggap tidak memperhatikan surat tanggapan masyarakat yang dikirimkan
saat DCS.
Menurut Pengadu, Teradu Moh. Nuzul dan M. Anwar
ketika menerima aksi damai mengatakan bahwa “apa yang mereka lakukan yaitu
menerima/ mengesahkan istri dan adik dari para penyelenggara Pemilu tidak ada
alasan untuk tidak membolehkan.†Selain itu keduanya mencontohkan istri Gubernur
dan Walikota Palu yang juga menjadi Caleg sebagai acuan.
Terhadap perkara tersebut, tim verifikasi DKPP berdasarkan
hasil rapat verifikasi Gelar Perkara yang digelar hari ini, Jumat (2/5)
menyatakan perkara dengan nomor pengaduan 107/I-P/L-DKPP/2014 ini layak untuk
masuk sidang. Mengenai waktu persidangannya, sekretariat DKPP akan segera
menjadwalkannya. (sdr)