Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Fritz Edward Siregar bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) wilayah
Bengkulu yakni Wismalinda dan Ediyansyah
Hasan melakukan pemeriksaan terhadap Anggota Panwas Kecamatan Lais atas nama Tarmizi,
Rabu (4/7). Ia diadukan oleh atasannya, ketua dan anggota Panwas Kab Bengkulu Utara atas
nama Titin Sumarni, Tugiran, dan Tri Suyamto.
Pemeriksaan dengan nomor perkara 144/DKPP-PKE-VII/2018 ini berlangsung
melalui vidcon antara ruang sidang DKPP di Jakarta dengan kantor Bawaslu
Provinsi Bengkulu. Pada pemeriksaan tersebut, Fritz selaku ketua majelis berada
di ruang sidang DKPP dan TPD beserta para pihak berada di kantor Bawaslu
Provinsi Bengkulu.
“Sidang dugaan pelanggaran
kode etik dengan nomor pekara 144/DKPP-PKE-VII/2018 saya nyatakan dibuka dan
terbuka untuk umum. Perkenalkan saya Fritz sebagai ketua majelis bersama dengan
Ibu Wismalinda dan bapak Ediyansyah selaku Tim Pemeriksa Daerah. Pertama, saya
persilahkan kepada pihak Pengadu dan Teradu untuk memperkenalkan diri juga
saksi yang dihadirkan,†tutur Fritz saat membuka sidang.
Kemudian, Fritz memberikan kesempatan kepada pihak Pengadu untuk
membacakan dalil aduannya. Setelahnya, Tarmizi selaku Teradu juga diberikan
kesempatan untuk menjawab dalil aduan yang ditujukan kepadanya. Dalam
pemeriksaan ini, hadir Melyana selaku calon pengawas desa yang dihadirkan oleh
Pengadu untuk menjadi saksi terhadap persoalan dugaan kode etik terhadap
Tarmizi. (Irmawanti)